Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Brb SITI MARIANI HENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat 12 Desember 2023
Penggugat
NoNama
1SITI MARIANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.200.000,00
Petitum

Memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat apapun kepada Penggugat sebesar Rp.12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) setelah putusan atau di beritahukan, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kredit secara suka rela kepada Penggugat maka seluruh harta benda yang dimiliki Tergugat disita/dijual oleh Penggugat digunakan untuk pelunasan pembayaran utang Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat-surat serta sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas tanah yang terletak di Lingkungan Rt.008 Rw.003 Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ukuran panjang 15 Dapa dan lebar 5 Dapa;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak