Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Adi Padma Amijaya, S.H.
2.Herlinda, S.H., M.H.
3.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
4.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
AKHMAD RIYADI Alias AMAT TANJUNG Bin BA’I (Alm) Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-514/O.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Padma Amijaya, S.H.
2Herlinda, S.H., M.H.
3MAHENDRA SUGANDA, S.H.
4HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD RIYADI Alias AMAT TANJUNG Bin BA’I (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-05/BRB/03/2024

 Dakwaan PERTAMA -------- “Bahwa ia Terdakwa AKHMAD RIYADI Alias AMAT TANJUNG Bin BA’I (Alm) pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekitar jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Mahang Putat Rt.004 Rw.002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya didalam rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa sebagaimana tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu kemudian saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN (Alm) dan saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR bersama anggota Satresnarkoba langsung menanggapi tentang informasi tersebut dengan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumah yang ditempati oleh Terdakwa, setelah itu kedua saksi bersama anggota Satresnarkoba gabungan dengan anggota Satreskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat Saksi KADARUDDIN Bin ABDUL MANAN, pada saat itu saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN (Alm) dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR bersama tim gabungan berhasil menemukan barang bukti yang ada didalam rumah Terdakwa berupa 18 (Delapan belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 72,28 (tujuh dua koma dua delapan) gram dan berat bersih 68,32 (enam delapan koma tiga puluh dua) gram antara lain terbagi menjadi 14 (empat belas) paket besar dan 4 (empat) paket kecil yang mana barang bukti tersebut adalah Narkotika jenis sabu siap edarkan yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, dan 1 (satu) pak besar plastik klip merek lips yang Terdakwa gunakan untuk memasukan Narkotika jenis sabu yang akan dipaket kan, serta 3 (tiga) buah serok yang digunakan Terdakwa untuk menyerok Narkotika jenis sabu yang akan dipaketkan, dan 3 (tiga) buah timbangan digital yang digunakan Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis sabu tersebut, yang mana ke semua barang bukti tersebut ditemukan dibalik 1 (satu) buah keramik lantai warna putih yang ada didalam kamar rumah Terdakwa, dan pada saat itu juga pihak kepolisian ada menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone warna biru merek Vivo dan 1 (satu) buah Handpnone warna biru merek Oppo yang mana Handphone tersebut yang dipakai Terdakwa untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas meja didalam rumah Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah plastik Bubble Wrap tersebut yang pada awal nya sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) ons yang ditemukan di bak sampah yang ada didalam rumah yang ditempati Terdakwa, dan pada saat itu juga saksi bersama tim gabungan ada juga menemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.42.755.000 (empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu yang pada saat itu ditemukan berada didalam 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang mana 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat tersebut disimpan didalam lemari kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan tersebut langsung langsung dibawa ke kantor Polisi Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ? Bahwa jenis Narkotika yang dikuasai dan di edarkan oleh Terdakwa tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang didapat Terdakwa dari Saksi RIENNOOR Alias KINOY Bin TAMJID yang mana setelah dilakukan penyelidikan KINOI atau KINOY sedang menjalani hukuman di Lapas Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menunggu pembeli datang kerumah Terdakwa, dari paketan kecil dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan disamping itu Terdakwa ada memiliki pelanggan tetap / kaki tangan Terdakwa dan orang tersebut bernama GUMBLUH (DPO) dimana dalam membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) kantong atau 25 (dua puluh lima) gram dengan harga per kantongnya atau per lima gram nya Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah); ? Bahwa Terdakwa dalam membeli dan mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut sejak bulan januari 2023 akan dari sempat berhenti mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut pada bulan agustus 2023 karena terkendala uang kemudian Terdakwa memulainya lagi pada bulan September 2023 dan Terdakwa bertransaksi Narkotika jenis sabu dengan KINOI (DPO) sebanyak 6 (enam) kali yaitu dengan rincian pada bulan September sebanyak 4 (empat) kali yang pertama dengan harga Rp.11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dengan berat 10 (sepuluh) gram atau dua kantong, yang kedua dengan harga Rp.11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dengan berat 10 (sepuluh) gram atau dua kantong, yang ke tiga dengan harga Rp.23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan berat 20 (dua puluh) gram atau empat kantong, yang ke empat dengan harga Rp.43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan berat 50 (lima puluh) gram atau setengah ons, dan yang ke lima yaitu pada bulan Oktober Terdakwa membeli dengan harga Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan berat 1 (satu) ons, kemudian yang terakhir pada hari Selasa tanggal 14 bulan November 2023 Terdakwa membeli dengan harga Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan berat 1 (satu) ons, adapun cara Terdakwa membayar pembelian Narkotika jenis sabu kepada orang yang bernama KINOI dengan cara secara berkala, yaitu dua hari sekali, apabila dalam dua hari tersebut uang yang terkumpul dalam penjualan Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maka Terdakwa akan menyetorkan uang tersebut ke rekening Terdakwa dan kemudian Terdakwa transfer ke nomor rekening yang pernah dikirim KINOI kepada Terdakwa atas nama HUTAMA AGUNG PRIBADI dengan nomor rekening Bank BRI : 010101092387505; ? Bahwa Terdakwa dalam mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan A.Yani yang tidak jauh dari SAMSAT Barabai dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna silver dengan nomor polisi DA 1852 TK ; ? Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine No.137/XI/LAB/2023 tanggal 18 November 2023 yang ditanda tangani oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik RSUD H. Damanhuri Barabai, dr. Hj. Faizah Yunianti, Sp.PK yang menerangkan bahwa telah memeriksa dengan teliti seseorang bernama AKHMAD RIYADI Alias AMAT TANJUNG Bin BA’I (Alm) (Tersangka) berdasarkan Pemeriksaan laboratorium tangga 18 November 2023 dengan hasil Metamfetamina positif. ? Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.22A.22A1.11.23.1034.LP yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian atas nama Annisa Dyah Lestari, S.farm., Apt., M.Pharm.Sci di Banjarmasin pada tanggal 21 November 2023 dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan Narkotika golongan I. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------- ATAU KEDUA : --------Bahwa ia Terdakwa Terdakwa AKHMAD RIYADI Alias AMAT TANJUNG Bin BA’I (Alm) pada hari jum’at tanggal 17 November 2023 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, di Desa Mahang Putat Rt.004 Rw.002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya didalam rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- ? Bahwa sebagaimana tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu kemudian saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN (Alm) dan saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR bersama anggota Satresnarkoba langsung menanggapi tentang informasi tersebut dengan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumah yang ditempati oleh Terdakwa, setelah itu kedua saksi bersama anggota Satresnarkoba gabungan dengan anggota Satreskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat Saksi KADARUDDIN Bin ABDUL MANAN, pada saat itu saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN (Alm) dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR bersama tim gabungan berhasil menemukan barang bukti yang ada didalam rumah Terdakwa berupa 18 (Delapan belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 72,28 (tujuh dua koma dua delapan) gram dan berat bersih 68,32 (enam delapan koma tiga puluh dua) gram antara lain terbagi menjadi 14 (empat belas) paket besar dan 4 (empat) paket kecil yang mana barang bukti tersebut adalah Narkotika jenis sabu siap edarkan yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, dan 1 (satu) pak besar plastik klip merek lips yang Terdakwa gunakan untuk memasukan Narkotika jenis sabu yang akan dipaket kan, serta 3 (tiga) buah serok yang digunakan Terdakwa untuk menyerok Narkotika jenis sabu yang akan dipaketkan, dan 3 (tiga) buah timbangan digital yang digunakan Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis sabu tersebut, yang mana ke semua barang bukti tersebut ditemukan dibalik 1 (satu) buah keramik lantai warna putih yang ada didalam kamar rumah Terdakwa, dan pada saat itu juga pihak kepolisian ada menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone warna biru merek Vivo dan 1 (satu) buah Handpnone warna biru merek Oppo yang mana Handphone tersebut yang dipakai Terdakwa untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas meja didalam rumah Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah plastik Bubble Wrap tersebut yang pada awal nya sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) ons yang ditemukan di bak sampah yang ada didalam rumah yang ditempati Terdakwa, dan pada saat itu juga saksi bersama tim gabungan ada juga menemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.42.755.000 (empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu yang pada saat itu ditemukan berada didalam 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang mana 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat tersebut disimpan didalam lemari kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan tersebut langsung langsung dibawa ke kantor Polisi Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ? Bahwa jenis Narkotika yang dikuasai dan di edarkan oleh Terdakwa tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang didapat Terdakwa dari Saksi RIENNOOR Alias KINOY Bin TAMJID yang mana setelah dilakukan penyelidikan KINOI atau KINOY sedang menjalani hukuman di Lapas Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menunggu pembeli datang kerumah Terdakwa, dari paketan kecil dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan disamping itu Terdakwa ada memiliki pelanggan tetap / kaki tangan Terdakwa dan orang tersebut bernama GUMBLUH (DPO) dimana dalam membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) kantong atau 25 (dua puluh lima) gram dengan harga per kantongnya atau per lima gram nya Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah); ? Bahwa Terdakwa dalam membeli dan mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut sejak bulan januari 2023 akan dari sempat berhenti mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut pada bulan agustus 2023 karena terkendala uang kemudian Terdakwa memulainya lagi pada bulan September 2023 dan Terdakwa bertransaksi Narkotika jenis sabu dengan KINOI (DPO) sebanyak 6 (enam) kali yaitu dengan rincian pada bulan September sebanyak 4 (empat) kali yang pertama dengan harga Rp.11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dengan berat 10 (sepuluh) gram atau dua kantong, yang kedua dengan harga Rp.11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dengan berat 10 (sepuluh) gram atau dua kantong, yang ke tiga dengan harga Rp.23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan berat 20 (dua puluh) gram atau empat kantong, yang ke empat dengan harga Rp.43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan berat 50 (lima puluh) gram atau setengah ons, dan yang ke lima yaitu pada bulan Oktober Terdakwa membeli dengan harga Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan berat 1 (satu) ons, kemudian yang terakhir pada hari selasa tanggal 14 bulan November 2023 Terdakwa membeli dengan harga Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan berat 1 (satu) ons, adapun cara Terdakwa membayar pembelian Narkotika jenis sabu kepada orang yang bernama KINOI dengan cara secara berkala, yaitu dua hari sekali, apabila dalam dua hari tersebut uang yang terkumpul dalam penjualan Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maka Terdakwa akan menyetorkan uang tersebut ke rekening Terdakwa dan kemudian Terdakwa transfer ke nomor rekening yang pernah dikirim KINOI kepada Terdakwa atas nama HUTAMA AGUNG PRIBADI dengan nomor rekening Bank BRI : 010101092387505; ? Bahwa Terdakwa dalam mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan A.Yani yang tidak jauh dari SAMSAT Barabai dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna silver dengan nomor polisi DA 1852 TK; ? Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine No.137/XI/LAB/2023 tanggal 18 November 2023 yang ditanda tangani oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik RSUD H. Damanhuri Barabai, dr. Hj. Faizah Yunianti, Sp.PK yang menerangkan bahwa telah memeriksa dengan teliti seseorang bernama AKHMAD RIYADI Alias AMAT TANJUNG Bin BA’I (Alm) (Tersangka) berdasarkan Pemeriksaan laboratorium tangga 18 November 2023 dengan hasil Metamfetamina positif; ? Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.22A.22A1.11.23.1034.LP yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian atas nama Annisa Dyah Lestari, S.farm., Apt., M.Pharm.Sci di Banjarmasin pada tanggal 21 November 2023 dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya