Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Brb AGUS BIN TASUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Brb
Tanggal Surat Minggu, 04 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS BIN TASUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menetapkan:

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama anak kandung Pemohon yang semula bernama RISTY FALISSA Binti AGUS menjadi NAPISAH Binti AGUS
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencatatkan pergantian nama tersebut pada Akta Kelahiran Nomor Nomor 6307-LT-29062021-0023 tertanggal 29 Juni 2021 serta pada Buku Regester Catatan Sipil yang bersangkutan
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak