Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa BAHDI Alias UTUH Bin JUHRI, pada hari Jum’at tanggal 07 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat Desa Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi A. ERWIN RIFANI Bin NASRUDIN beserta Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan kegiatan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kesatria RT.001 RW.001 Desa Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025, sekira pukul 23.00 WITA di Jalan Kesatria RT.001 RW.001 Desa Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah Terdakwa berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram yang belum laku terjual, 2 (dua) buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan pembelinya yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa, dan 1 (satu) buah timbangan digital dan 4 (empat) pak plastik klip merek ZIP IN di rangka dinding kayu dalam kamar Terdakwa, serta uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari menjual Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa, selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria F dengan nopol DA 4507 FQ yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat transportasi untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari membeli kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA di Desa Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang datang langsung ke rumah Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Daftar Hasil Timbangan Barang No. 126/10840/2025 tanggal 13 Juni 2025 dari PT. Pegadaian Cabang Barabai, diketahui jika 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotornya (bruto) adalah 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersihnya (netto) adalah 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, kemudian dari berat bersih (netto) disisihkan ke Balai BPOM sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram, dan disisihkan ke Tes KIT sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram, sehingga sisa diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0167 yang disahkan oleh Rivai Endra Dwi Yulianto tanggal 11 Maret 2025 dengan Hasil Pengujian Pemerian/organolesptis : sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, mengandung Metamfetamina = Positif termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bekerja sehari-harinya adalah sebagai buruh serabutan, Terdakwa bukanlah sebagai Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Tertentu, serta bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
|
|
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa BAHDI Alias UTUH Bin JUHRI, pada hari Jum’at tanggal 07 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kesatria RT.001 RW.001 Desa Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (di rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi A. ERWIN RIFANI Bin NASRUDIN beserta Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan kegiatan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kesatria RT.001 RW.001 Desa Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025, sekira pukul 23.00 WITA di Jalan Kesatria RT.001 RW.001 Desa Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah Terdakwa berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram yang belum laku terjual, 2 (dua) buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan pembelinya yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa, dan 1 (satu) buah timbangan digital dan 4 (empat) pak plastik klip merek ZIP IN di rangka dinding kayu dalam kamar Terdakwa, serta uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari menjual narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa, selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria F dengan nopol DA 4507 FQ yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat transportasi untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari membeli kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan dibayar secara tunai oleh Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Daftar Hasil Timbangan Barang No. 126/10840/2025 tanggal 13 Juni 2025 dari PT. Pegadaian Cabang Barabai, diketahui jika 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotornya (bruto) adalah 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersihnya (netto) adalah 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, kemudian dari berat bersih (netto) disisihkan ke Balai BPOM sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram, dan disisihkan ke Tes KIT sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram, sehingga sisa diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0167 yang disahkan oleh Rivai Endra Dwi Yulianto tanggal 11 Maret 2025 dengan Hasil Pengujian Pemerian/organolesptis : sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, mengandung Metamfetamina = Positif termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bekerja sehari-harinya adalah sebagai buruh serabutan, Terdakwa bukanlah sebagai Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Tertentu, serta bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------ |