Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
AMIR Alias LIMPAK Bin SYAIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1163 /O.3.15/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR Alias LIMPAK Bin SYAIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------“Bahwa Terdakwa AMIR Alias LIMPAK Bin SYAIFUDDIN bersama dengan FADIL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 00.15 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, di Jalan Mualimin RT.010 RW.004 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Korban MUS MUJIONO Alias MUJI Bin MUHAMMAD SYARKAWI, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika Saksi Korban berjalan pulang menuju rumah dan melewati Terdakwa yang berada di teras rumahnya sedang memotong ubi kayu menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 21 (dua puluh satu) cm dan lebar 3 (tiga) cm bersama dengan FADIL (Daftar Pencarian Orang) yang juga memegang 1 (satu) bilah senjata tajam , saat itu Saksi Korban mendekati Terdakwa dan berkata “ Mir mun kawa Warik tuh ditangkap buang kelain mun di sini banyak mengganggu orang tarus, kaini haja burung Kaka Ku kurungannya dinaiki Warik, mun dapat Ku Wariknya kada Wariknya yang yang Ku tampar Ikam yang Ku tampar (Amir kalau bisa Monyet Kamu ditangkap lalu buang saja, kalau di sini banyak mengganggu orang terus, seperti ini aja Burung punya Kaka Saya sangkarnya sering dinaiki Monyet Kamu, kalau dapat Saya menangkap Monyet Kamu, bukan Monyet nya yang Aku pukul tapi Kamu yang Aku pukul)” sesudah itu Terdakwa mengolok-olok Saksi Korban lalu Saksi Korban langsung mendorong kepala Terdakwa hingga tergeser dari tempat duduknya, kemudian Terdakwa  menebaskan 1 (satu) bilah senjata tajam yang berada di tangan kanan Terdakwa ke arah pipi kiri Saksi Korban sehingga mengalami luka robek di pipi kiri dan mengeluarkan darah, setelah itu FADIL (Daftar Pencarian Orang) datang dari belakang dan mendorong Saksi Korban hingga terjatuh lalu menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam dari tangan kanannya ke arah punggung belakang Saksi Korban sehingga terluka dan mengeluarkan darah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan FADIL (Daftar Pencarian Orang), Saksi korban mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum NO.KH.370 / 025 / Katib / 2024 tertanggal 6 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurfahriana dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai yang menyimpulkan bahwa terdapat cedera sedang yang dapat menghalangi pekerjaan atau aktifitas untuk sementara waktu.berupa luka robek pada pipi kiri, lidah, punggung dan luka lecet pada dada kiri;

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------“Bahwa Terdakwa AMIR Alias LIMPAK Bin SYAIFUDDIN bersama dengan  FADIL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 00.15 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, di Jalan Mualimin RT.010 RW.004 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban MUS MUJIONO Alias MUJI Bin MUHAMMAD SYARKAWI dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika Saksi Korban berjalan pulang menuju rumah dan melewati Terdakwa yang berada di teras rumahnya sedang memotong ubi kayu menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 21 (dua puluh satu) cm dan lebar 3 (tiga) cm bersama dengan FADIL (Daftar Pencarian Orang) yang juga memegang 1 (satu) bilah senjata tajam, saat itu Saksi Korban mendekati Terdakwa dan berkata “ Mir mun kawa Warik tuh ditangkap buang kelain mun di sini banyak mengganggu orang tarus, kaini haja burung Kaka Ku kurungannya dinaiki Warik, mun dapat Ku Wariknya kada Wariknya yang yang Ku tampar Ikam yang Ku tampar (Amir kalau bisa Monyet Kamu ditangkap lalu buang saja, kalau di sini banyak mengganggu orang terus, seperti ini aja Burung punya Kaka Saya sangkarnya sering dinaiki Monyet Kamu, kalau dapat Saya menangkap Monyet Kamu, bukan Monyet nya yang Aku pukul tapi Kamu yang Aku pukul)” sesudah itu Terdakwa mengolok-olok Saksi Korban lalu Saksi Korban langsung mendorong kepala Terdakwa hingga tergeser dari tempat duduknya, kemudian Terdakwa  menebaskan 1 (satu) bilah senjata tajam yang berada di tangan kanan Terdakwa ke arah pipi kiri Saksi Korban sehingga mengalami luka robek di pipi kiri dan mengeluarkan darah, setelah itu FADIL (Daftar Pencarian Orang) datang dari belakang dan mendorong Saksi Korban hingga terjatuh lalu menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam dari tangan kanannya ke arah punggung belakang Saksi Korban sehingga terluka dan mengeluarkan darah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan FADIL (Daftar Pencarian Orang), Saksi korban mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum NO.KH.370 / 025 / Katib / 2024 tertanggal 6 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurfahriana dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai yang menyimpulkan bahwa terdapat cedera sedang yang dapat menghalangi pekerjaan atau aktifitas untuk sementara waktu.berupa luka robek pada pipi kiri, lidah, punggung dan luka lecet pada dada kiri.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya