Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
YUSRAN Alias YUS Bin ARLIYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1900/O.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRAN Alias YUS Bin ARLIYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.YUSRAN Alias YUS Bin ARLIYANI
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa YUSRAN Alias YUS Bin ARLIYANI, bersama-sama dengan Saksi SADILLAH Alias DILLAH Bin NURDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, di Desa Rantau Keminting RT.006 RW.003 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di sebuah rumah yang ditempati Saksi Sadillah alias Dillah atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “Percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat itu Saksi Sadillah alias Dillah sedang berada di dalam kamar di rumah yang ditempati oleh Saksi Sadillah alias Dillah sedangkan saat itu Terdakwa sedang duduk di atas motor di depan atau di pelataran rumah tersebut, kemudian Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Muhammad Isro Hawari bersama Tim Satresnarkoba mendatangi rumah yang ditempati Saksi Sadillah alias Dillah tersebut, dan berhasil mengamankan Terdakwa yang berada di pelataran rumah tersebut, setelah itu masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan Saksi Sadillah alias Dillah, Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Muhammad Isro Hawari bersama Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Saksi Sadillah alias Dillah untuk dijual oleh Saksi Sadillah alias Dillah bersama dengan Terdakwa, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik adalah alat yang digunakan oleh Saksi Sadillah alias Dillah untuk menakar Narkotika jenis sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam paketan plastik klip, uang tunai sejumlah Rp990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih tersebut adalah tempat untuk menyimpan Narkotika jenis sabu siap edar, 1 (satu) buah handphone merek Realme warna hitam adalah alat yang digunakan oleh Saksi Sadillah alias Dillah untuk berkomunikasi menjual atau membeli Narkotika jenis sabu tersebut, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna putih tanpa nomor polisi tersebut adalah sarana yang dipakai oleh Saksi Sadillah alias Dillah dan Terdakwa dalam bertransaksi Narkotika jenis sabu tersebut, dan ada juga 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna silver yang ditemukan dari Terdakwa adalah milik Saksi Sadillah alias Dillah yang dipinjamkan kepada Terdakwa untuk digunakan Terdakwa dalam menerima pesanan Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa sebagai anak buah dari Saksi Sadillah alias Dillah sejak bulan Desember tahun 2023, yang bertugas menerima pesanan Narkotika jenis sabu dari pemesan apabila Saksi Sadillah alias Dillah tidak bisa dihubungi oleh pembeli, lalu Terdakwa akan mengambilkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi Sadillah alias Dillah dan menyerahkan atau mengantarkan kepada pembeli dan Terdakwa;
  • Bahwa tujuan Terdakwa ikut bersama Saksi Sadillah alias Dillah menjual Narkotika jenis sabu tersebut agar mendapatkan upah dari Saksi Sadillah alias Dillah berupa makan dan tempat tinggal di rumah Saksi Sadillah alias Dillah serta agar dapat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara cuma-cuma;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A., selaku Penyidik yang telah melakukan penimbangan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket dengan hasil penimbangan berat kotor 8,1 (delapan koma satu) gram, total berat 19 (sembilan belas) plastik klip pembungkus 3,04 (tiga koma nol empat) gram, berat sabu bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BBPOM Banjarmasin 0,05 (nol koma nol lima) gram, dan sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk alat bukti persidangan 5,01 (lima koma nol satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0379 tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt., yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 22 April 2024 terhadap Narkotika Jenis Sabu yang netto 0,05 gram dengan hasil pengujian pemerian/ organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Sadillah alias Dillah tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa YUSRAN Alias YUS Bin ARLIYANI, bersama-sama dengan Saksi SADILLAH Alias DILLAH Bin NURDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, di Desa Rantau Keminting RT 6 RW 3 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya di sebuah rumah yang ditempati Saksi Sadillah alias Dillah atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “Percobaan atau emufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat itu Saksi Sadillah alias Dillah sedang berada di dalam kamar di rumah yang ditempati oleh Saksi Sadillah alias Dillah sedangkan saat itu Terdakwa sedang dudul di atas motor di depan atau di pelataran rumah tersebut, kemudian Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Muhammad Isro Hawari bersama Tim Satresnarkoba mendatangi rumah yang ditempati Saksi Sadillah alias Dillah tersebut, dan berhasil mengamankan Terdakwa yang berada di pelataran rumah tersebut, setelah itu masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan Saksi Sadillah alias Dillah, Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Muhammad Isro Hawari bersama Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Saksi Sadillah alias Dillah untuk dijual oleh Saksi Sadillah alias Dillah bersama dengan Terdakwa, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik adalah alat yang digunakan oleh Saksi Sadillah alias Dillah untuk menakar Narkotika jenis sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam paketan plastik klip, uang tunai sejumlah Rp990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih tersebut adalah tempat untuk menyimpan Narkotika jenis sabu siap edar, 1 (satu) buah handphone merek Realme warna hitam adalah alat yang digunakan oleh Saksi Sadillah alias Dillah untuk berkomunikasi menjual atau membeli Narkotika jenis sabu tersebut, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna putih tanpa nomor polisi tersebut adalah sarana yang dipakai oleh Saksi Sadillah alias Dillah dan Terdakwa dalam bertransaksi Narkotika jenis sabu tersebut, dan ada juga 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna silver yang ditemukan dari Terdakwa adalah milik Saksi Sadillah alias Dillah yang dipinjamkan kepada Terdakwa untuk digunakan Terdakwa dalam menerima pesanan Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa sebagai anak buah dari Saksi Sadillah alias Dillah sejak bulan Desember tahun 2023, yang bertugas menerima pesanan Narkotika jenis sabu dari pemesan apabila Saksi Sadillah alias Dillah tidak bisa dihubungi oleh pembeli, lalu Terdakwa akan mengambilkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi Sadillah alias Dillah dan menyerahkan atau mengantarkan kepada pembeli dan Terdakwa;
  • Bahwa tujuan Terdakwa ikut bersama Saksi Sadillah alias Dillah menjual Narkotika jenis sabu tersebut agar mendapatkan upah dari Saksi Sadillah alias Dillah berupa makan dan tempat tinggal di rumah Saksi Sadillah alias Dillah serta agar dapat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara cuma-cuma;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A., selaku Penyidik yang telah melakukan penimbangan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket dengan hasil penimbangan berat kotor 8,1 (delapan koma satu) gram, total berat 19 (sembilan belas) plastik klip pembungkus 3,04 (tiga koma nol empat) gram, berat sabu bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BBPOM Banjarmasin 0,05 (nol koma nol lima) gram, dan sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk alat bukti persidangan 5,01 (lima koma nol satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0379 tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt., yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 22 April 2024 terhadap Narkotika Jenis Sabu yang netto 0,05 gram dengan hasil pengujian pemerian/ organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Sadillah alias Dillah tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya