Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Brb PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA BARABAI 1.YASIR HARIYADI
2.RUSMILAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat 23 Agustus 2023
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA BARABAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YASIR HARIYADI
2RUSMILAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.814.981,00
Petitum

Memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat:
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.814.981,- (EMPAT PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT BELAS RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 33.233.136.- (TIGA PULUH TIGA JUTA DUA RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU SERATUS TIGA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 10.581.845,- (SEPULUH JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 361 atas nama YASIR HARIYADI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak