Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2021/PN Brb Abdul Rahman Effendi Bin Rusdiansyah Siti Wahidah Binti Syarifudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Brb
Tanggal Surat Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Rahman Effendi Bin Rusdiansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.Abdul Rahman Effendi Bin Rusdiansyah
Tergugat
NoNama
1Siti Wahidah Binti Syarifudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muhammad Zupni
2PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai
3Ali Udar
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Ariestianto SunyotoPT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai
2Ujang RukmanPT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai
3Gina NaufisaPT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai
4Muhammad RidhoPT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai
5Maulana Haris MuhajirPT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai
6Eldy FahrizaPT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai
7SyafruddinPT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai
8Sofia WahyuniPT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai
Nilai Sengketa(Rp) 66.000.000,00
Petitum

Memutuskan:

  1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang disampaikan Penggugat
  3. menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segera kerugian materiil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 66.000.000,. ( Enam puluh enam juta rupiah ) secara tunai serta membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 50.000.000,. ) juga secara tunai
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan Majelis Hakim yaitu atas harta tidak bergerak milik Turut Tergugat I yaitu sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Mlilik Nomor 308 yang terletak di Desa Mandingin RT.13/003 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang telah dijaminkan sebagai agunan oleh TURUT TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT II
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,. ( Satu juta rupiah ) perhari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan tersebut sejak dibacakan sampai putusan berkekuatan hukum tetap/inkrah
  7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mentaati dan melaksanakan putusan ini
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan/verzet, Banding dan Kasasi
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak