Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.ALKE MARIO, S.H
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
M.RIZKY WAHYUDI Alias IKI Bin HALIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1162/O.3.15/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALKE MARIO, S.H
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.RIZKY WAHYUDI Alias IKI Bin HALIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa M. RIZKY WAHYUDI Alias IKI Bin HALIDI pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Taman Kota yang beralamatkan di Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------- --

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa M. RIZKY WAHYUDI Alias IKI Bin HALIDI berangkat dari tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Keramat Manjang, RT.008, RW.003, Kelurahan Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 3,5 (tiga koma lima) cm, dengan hulu terbuat dari kayu, panjang hulu 10 (sepuluh) cm, lebar hulu 3 (tiga) cm, tanpa dilengkapi dengan kumpang yang Terdakwa selipkan diikat pinggang sebelah kiri lalu Terdakwa tutupi dengan jaket yang Terdakwa kenakan kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke taman yang beralamatkan di Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan Saksi DEDE SUHENDRI Alias DEDE lalu Terdakwa meminjam handphone milik Saksi DEDE SUHENDRI selanjutnya datanglah Saudara  AMAK menghampiri Terdakwa dan Saksi DEDE SUHENDRI akan tetapi ketika Terdakwa melihat Saudara  AMAK datang Terdakwa langsung mengembalikan handphone Saksi DEDE SUHENDRI dengan melempar handphone tersebut ke arah Saksi DEDE SUHENDRI hanya saja Saksi DEDE SUHENDRI tidak melihatnya lalu Terdakwa pergi berlari menghindar dari Saudara  AMAK namun Saksi DEDE SUHENDRI mengira Terdakwa membawa kabur handphone milik Saksi DEDE SUHENDRI kemudian Saksi DEDE SUHENDRI meneriakkan Terdakwa maling... maling...,kemudian Saksi M. RAMADHANI dan Saksi AFRIZAL MAULANA KASIH yang merupakan petugas Kepolisian bersama dengan petugas Kepolisian lainnya sedang melakukan patroli melihat Terdakwa yang sedang berlari diteriakan maling... maling...,selanjutnya Petugas Kepolisian mengejar Terdakwa lalu mengamankannya selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang besi 15 (lima Belas) cm, lebar besi 3,5 (tiga koma lima) cm, dengan hulu terbuat dari kayu, panjang hulu 10 (sepuluh) cm, lebar hulu 3 (tiga) cm, tanpa dilengkapi dengan kumpang yang Terdakwa selipkan diikat pinggang dan Terdakwa tutupi dengan jaket yang Terdakwa kenakan selanjutnya petugas Kepolisian menanyakan kepemilikan senjata tajam tersebut merupakan milik Terdakwa tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang besi 15 (lima Belas) cm, lebar besi 3,5 (tiga koma lima) cm, dengan hulu terbuat dari kayu, panjang hulu 10 (sepuluh) cm, lebar hulu 3 (tiga) cm, tanpa dilengkapi dengan kumpang adalah untuk menjaga diri Terdakwa yang senjata tajam tersebut akan digunakan oleh Terdakwa apabila Terdakwa diganggu oleh orang lain, karena senjata tajam tersebut dapat digunakan untuk melukai serta menikam orang lain;
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang besi 15 (lima Belas) cm, lebar besi 3,5 (tiga koma lima) cm, dengan hulu terbuat dari kayu, panjang hulu 10 (sepuluh) cm, lebar hulu 3 (tiga) cm, tanpa dilengkapi dengan kumpang yang di bawa oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri dan Terdakwa tidak ada memiliki surat ijin dari pihak yang berwajib / berwenang dan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk.

 

--------- Perbuatan Terdakwa M. RIZKY WAHYUDI Alias IKI Bin HALIDI sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya