Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 231.644.589,· ( DUA RATUS TIGA PUWH SATU )UTA ENAM RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS DELAPAN PUWH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 214.587.560,- ( DUA RATUS EMPAT BELAS JUTA LIMA RATUS DELAPAN PUWH TUJUH RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH) ditambah bunga sebesar 17.057.029,- ( TUJUH BELAS )UTA LIMA PUWH TUJUH RIBU DUA PUWH SEMBILAN). ditambah pinalty sebesar Rp. -.- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat. maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat:
- Menghukurn Tergugat untuk mernbayar blaya perkara yang tirnbul.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas : a. Tanah dan rumah tinggal yang terletak di Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas SelatanRt.006/003 Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan SHM No.00211 tanggal 02 Desember 2013 an. Ahmad Yani bin Haji Syahrun.
|