Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
DIANSYAH Alias BAHADUR Bin JUMBERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1435 /O.3.15/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANSYAH Alias BAHADUR Bin JUMBERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa DIANSYAH alias BAHADUR bin JUMBERI, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan lingkar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba mengambilnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                              

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WITA, Terdakwa sedang perjalanan pulang dari warung kopi dan melintas di Jalan Lingkar Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa melihat ada orang yang menggunakan sepeda motor tercebur ke sawah dan melihat beberapa orang Anggota Polisi, kemudian Terdakwa berhenti, pada saat Terdakwa berhenti Saksi M. Alfian Hidayat bin Yohansyah bersama Saksi Muhammad Robi Hadi Santosa bin Mahdi melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, kemudian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) centimeter, lebar besi 2,5 (dua koma lima) centimeter, panjang hulu 8 (delapan) centimeter, lebar hulu 3 (tiga) centimeter, panjang kompang 18 (delapan belas) centimeter, dan lebar kompang 5 (lima) centimeter yang diselipkan oleh Terdakwa di pinggang kiri Terdakwa, setelah itu Saksi M. Alfian Hidayat bin Yohansyah bersama Saksi Muhammad Robi Hadi Santosa bin Mahdi menanyakan terkait kepemilikan dan surat ijin senjata tajam tersebut, Terdakwa mengaku bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri namun Terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan surat ijin membawa dan memiliki senjata tajam tersebut, kemudian Saksi M. Alfian Hidayat bin Yohansyah bersama Saksi Muhammad Robi Hadi Santosa bin Mahdi mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa senjata tajam tersebut adalah jenis pisau penusuk bukan merupakan benda pusaka atau besi tua dan Terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut adalah dengan cara membuatnya di tempat Pandai Besi di Desa Bakapas Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sekira 14 (empat belas) hari sebelum penangkapan dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut  adalah untuk menjaga diri bukan untuk melakukan aktifitas atau pekerjaan yang berhubungan dengan senjata tajam tersebut;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah serabutan dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya