Petitum |
Memutuskan :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.669.397,- ( TUJUH PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 34.548.469,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 40.120.928,- ( EMPAT PULUH JUTA SERATUS DUA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek SHM No.111 tanggal 30 Januari 2004 an. Fahmi bin Azis yang terletak di jalan Pajukungan Rt.1 Rw.1 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |