Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Brb RAHMAT HIDAYATTULLAH MUHAMMAD YASIN SIDDIQ Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat 12 September 2023
Penggugat
NoNama
1RAHMAT HIDAYATTULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YASIN SIDDIQ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum

Memutuskan :

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini .
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas atas hutang tersebut kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah)
  5. Menghukum TERGUGAT Jika Tidak dapat membayarkan agar Menyerahkan unit Rumah beserta sertipikat kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  7. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari TERGUGAT.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

 

SUBSIDER 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Barabai berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak