Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 06 Agu. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2021/PN Brb |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Agu. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Abdul Rahman Effendi Bin Rusdiansyah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Achmad Gazali Noor, S.H. | Abdul Rahman Effendi Bin Rusdiansyah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Siti Wahidah Binti Syarifudin |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Muhammad Zupni | 2 | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai | 3 | Ali Udar |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aditya Ariestianto Sunyoto | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai | 2 | Ujang Rukman | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai | 3 | Gina Naufisa | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai | 4 | Muhammad Ridho | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai | 5 | Maulana Haris Muhajir | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai | 6 | Eldy Fahriza | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai | 7 | Syafruddin | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai | 8 | Sofia Wahyuni | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Barabai |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
66.000.000,00 |
Petitum |
Memutuskan:
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang disampaikan Penggugat
- menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar segera kerugian materiil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 66.000.000,. ( Enam puluh enam juta rupiah ) secara tunai serta membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 50.000.000,. ) juga secara tunai
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan Majelis Hakim yaitu atas harta tidak bergerak milik Turut Tergugat I yaitu sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Mlilik Nomor 308 yang terletak di Desa Mandingin RT.13/003 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang telah dijaminkan sebagai agunan oleh TURUT TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT II
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,. ( Satu juta rupiah ) perhari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan tersebut sejak dibacakan sampai putusan berkekuatan hukum tetap/inkrah
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mentaati dan melaksanakan putusan ini
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan/verzet, Banding dan Kasasi
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |