Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Brb Abdul Sani Hendri Gunawan Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat 28 Maret 2022
Penggugat
NoNama
1Abdul Sani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendri Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.000.000,00
Petitum

Memutuskan:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat;
  5. Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Tergugat tertanggal 06 Desember 2021 sah menurut hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk segera membayar uang sisa yang belum dibayar kepada Penggugat sebesar Rp. 16.000.000,. ( Enam belas juta rupiah ) secara tunai;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) perhari secara tunai;
  8. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Barabai ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, Kasasi dan Verset dari Tergugat ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

 

MEMBERIKAN PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak