Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-631/O.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Mangunang Seberang RT. 004 RW. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya ditengah jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai atau yang berwenang memeriksa dan mengadili percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana Terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 08.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi ISAR Alias ISAR (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telepon untuk mengajak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Saksi ISAR Alias ISAR, Kemudian Terdakwa dan Saksi ISAR Alias ISAR bersepakat patungan yang masing-masing besarannya Rp500.000,- (lima ratu ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), namun untuk pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan uang milik Saksi ISAR Alias ISAR terlebih dahulu, yang nantinya akan diganti oleh Terdakwa setelah bertemu, kemudian Saksi ISAR Alias ISAR membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara ROMA, setelah Saksi ISAR Alias ISAR mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Saksi ISAR Alias ISAR menghubungi Terdakwa untuk menjemput Saksi ISAR Alias ISAR di Desa Mangunang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Terdakwa pergi untuk menjemput Saksi ISAR Alias ISAR menggunakan mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi DA 1778 JS pada saat itu yang mengemudikan mobil tersebut ialah Saksi SA’DILAH WAHIDIN Alias SADIL, sedangkan Terdakwa duduk di kursi baris kedua bersama dengan Saksi LAILA FITRIYANI Alias LALA, setelah sampai ditempat tersebut dan bertemu dengan Saksi ISAR Alias ISAR pada saat Saksi ISAR Alias ISAR masuk kedalam mobil kemudian Saksi ISAR Alias ISAR menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibungkus kembali dengan menggunakan 1 (satu) lembar kertas warna putih kepada Terdakwa yang mana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk digunakan bersama-sama dengan Terdakwa dan Saksi ISAR Alias ISAR, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya Terdakwa meletakkan di bawah rem tangan mobil, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan para Saksi melanjutkan perjalanan untuk pergi ke rumah Terdakwa di Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian pada hari yang sama sekira jam 16.30 WITA di Desa Mangunang Seberang RT. 004 RW. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya ditengah jalan umum, mobil yang Terdakwa tumpangi diberhentikan oleh anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah yang diantara Saksi MUHAMMAD TAMJIDI Alias ANJID Bin SYAHRUJI (Alm) dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam mobil merk Toyota Agya warna kuning ada membawa Narkotika jenis sabu-sabu kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta dalam mobil dari Terdakwa, anggota kepolisan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,91 (nol koma sembilan satu) gram dan berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih yang ditemukan di dalam mobil milik Terdakwa tersebut tepatnya dibawah rem tangan mobil yang sebelumnya diletakkan oleh Terdakwa di tempat tersebut, adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam ditemukan didalam mobil milik Terdakwa tersebut, adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru tua adalah barang bukti milik Saksi ISAR Alias ISAR yang ditemukan dikantong celana Saksi ISAR Alias ISAR, kemudian Terdakwa bersama ISAR Alias ISAR, SA’DILAH WAHIDIN Alias SADIL dan LAILA FITRIYANI Alias LALA serta barang-barang yang ditemukan pada saat kejadian tersebut dibawa kekantor polisi Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari Terdakwa dan Saksi ISAR Alias ISAR tersebut telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu Tanggal 24 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKP Jimmy R.M. Simanjuntak, S.H. Penyidik dengan hasil penimbangan Berat kotor 0,91 (nol koma Sembilan Satu) gram, Berat plastik klip pembungkus 0,23 (nol koma dua tiga) gram, Berat sabu bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lap BPOM 0,05 (nol koma nol lima) gram, sisa sabu bersih setelah disihkan 0,63 (nol koma enam tiga) gram;                         
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut telah dilakukan pengujian kandungan barang bukti sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1113.LP tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt M.Pharm.Sci  selaku  Manajer Teknis Pengujian dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna  dan tidak berbau. Identifikasi Metamfetamina = positif. Kesimpulan :  Contoh yang diuji mengandung Metamfetamine terdaftar dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Mangunang Seberang RT. 004 RW. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya ditengah jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai atau yang berwenang memeriksa dan mengadili Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 08.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi ISAR Alias ISAR (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telepon untuk mengajak Saksi ISAR Alias ISAR mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama, Kemudian Terdakwa dan Saksi ISAR Alias ISAR bersepakat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa menjemput Saksi ISAR Alias ISAR di Desa Mangunang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah bertemu dengan Saksi ISAR Alias ISAR, Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diserahkan oleh Saksi ISAR alias ISAR yang nantinya akan dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa dan Saksi ISAR alias ISAR lalu Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa letakkan di bawah rem tangan mobil tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ISAR alias ISAR, Saksi SA’DILAH WAHIDIN Alias SADIL dan Saksi LAILA FITRIYANI Alias LALA melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa,  namun pada hari yang sama sekira jam 16.30 WITA di Desa Mangunang Seberang RT. 004 RW. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya ditengah jalan umum, mobil yang Terdakwa tumpangi bersama dengan Saksi ISAR alias ISAR, Saksi SA’DILAH WAHIDIN Alias SADIL dan Saksi LAILA FITRIYANI Alias LALA diberhentikan oleh anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah yang diantaranya Saksi MUHAMMAD TAMJIDI Alias ANJID Bin SYAHRUJI (Alm) dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam mobil merk Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi DA 1778 JS ada membawa Narkotika jenis sabu-sabu kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta mobil Terdakwa, anggota kepolisan Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,91 (nol koma sembilan satu) gram dan berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih yang ditemukan di dalam mobil milik Terdakwa tersebut tepatnya di bawah rem tangan mobil yang sebelumnya diletakkan oleh Terdakwa di tempat tersebut, adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam ditemukan didalam mobil adalah milik Terdakwa, adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru tua adalah barang bukti milik Saksi ISAR Alias ISAR yang ditemukan dikantong celana Saksi ISAR Alias ISAR, kemudian Terdakwa bersama Saksi ISAR Alias ISAR, Saksi SA’DILAH WAHIDIN Alias SADIL dan Saksi LAILA FITRIYANI Alias LALA serta barang-barang yang ditemukan pada saat kejadian tersebut dibawa kekantor polisi Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari Terdakwa dan Saksi ISAR Alias ISAR tersebut telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu Tanggal 24 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKP Jimmy R.M. Simanjuntak, S.H. Penyidik dengan hasil penimbangan Berat kotor 0,91 (nol koma Sembilan Satu) gram, Berat plastik klip pembungkus 0,23 (nol koma dua tiga) gram, Berat sabu bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lap BPOM 0,05 (nol koma nol lima) gram, sisa sabu bersih setelah disihkan 0,63 (nol koma enam tiga) gram;                         
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari Terdakwa telah telah dilakukan pengujian kandungan barang bukti sesua dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1113.LP tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt M.Pharm.Sci  selaku  Manajer Teknis Pengujian dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna  dan tidak berbau. Identifikasi Metamfetamina = positif. Kesimpulan :  Contoh yang diuji mengandung Metamfetamine terdaftar dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa SAMSUDINOR Alias ANIS, dengan No.153/XII/LAB/2023, tanggal 27 Desember 2023, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Hj. FAIZAH YUNIANTI, Sp.PK, berdasarkan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan Positif Methamphetamine;
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pembahasan Kasus (Case Conference) Nomor : BA-CC/03/II/KA/PB.06/2024/BNNK pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, yang telah melakukan rapat pelaksanaan assesmen terhadap Terdakwa SAMSUDINOR Alias ANIS, dengan kesimpulan Terdakwa seorang pecandu Narkotika jenis sabu kategori ringan dengan penggunaan setiap 5 (Lima) kali dalam seminggu dan tidak adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan namun mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah Tahanan Barabai Kelas IIB yang memiliki program Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SAMSUDINOR Alias ANIS memanfaatkan Narkotika jenis sabu-sabu tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------

Pihak Dipublikasikan Ya