Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Brb RIKA EVINA HARYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1RIKA EVINA HARYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan perbaikan tanggal lahir Anak yang bernama SHAUMA ADYA MECCA Binti ADITYA, yang semula tertulis tanggal lahir 10 Mei 2022 menjadi 10 Mei 2021 seperti yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6307-LU-07062022-0014 tertanggal 07 Juni 2022 maupun pada Kartu Keluarga Nomor 630703250122001,
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barabai untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencatat tentang perbaikan tanggal lahir anak tersebut baik yang terdapat pada Akta Kelahiran Nomor 6307-LU-07062022-0014 tertanggal 07 Juni 2022 maupun pada Kartu Keluarga Nomor 630703250122001 tersebut dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon

NAMUN apabila Hakim pada Pengadilan Negeri Barabai yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak