Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Brb Hj. Hayatun Thaibah Devecy Alrian Noor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2020
Nomor Surat 31082020
Penggugat
NoNama
1Hj. Hayatun Thaibah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.Hj. Hayatun Thaibah
Tergugat
NoNama
1Devecy Alrian Noor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
  1. Menerima  dan  mengabulkan  Gugatan  Penggugat  seluruhnya  ;

 

  1. Menyatakan  sah  dan  berharga  Surat Perjanjian utang  piutang antara Penggugat  dan  Tergugat ;

 

  1. Menyatakan  sah  dan  berharga  Sita  Jaminan  (Consevatoir  beslag)  dalam  Perkara  ini    ;

 

  1. Menyatakan  Tergugat  telah  Ingkar  Janji / Wanprestasi kepada Penggugat ;

 

  1. Menghukum  Tergugat  untuk mengembalikan / membayar  utangnya kepada Penggugat  sebesar Rp. 120.000.000  ( Seratus dua puluh juta rupiah)

 

  1. Menetapkan 1 (satu) bidang  tanah  beserta  rumah  yang  berdiri  diatasnya  dengan     terletak dan  beralamat   di Jalan Surapati, Komplek Melati RT 01 No. 53 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ; MENJADI HAK MILIK  PENGGUGAT   ;

 

  1. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  sisa uang  pinjaman kepada  Penggugat, apabila  nilai  jual / harga tanah  dan rumah  milik  Tergugat  sebagaimana  dalam Petitum 6 (enam) tidak  mencukupi  ;

 

8.    Menghukum  Tergugat  atau  siapa  saja  yang  menguasai 1 (satu) bidang  tanah  beserta  rumah  yang  berdiri  diatasnya  yang terletak dan  beralamat   di Jalan Surapati, Komplek Melati RT 01 No. 53 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk menyerahkan  secara  sukarela  dan  seketika  kepada  Penggugat  ;

 

  1. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  uang  paksa  (Dwangsom)  sebesar  Rp.250.000,-  (dua  ratus  lima  puluh  ribu  rupiah)  setiap  hari atas  keterlambatannya  dalam  melaksanakan  isi  putusan  ini  terhitung  sejak  putusan  Pengadilan  ini  diucapkan  sampai  dilaksanakan ;

 

  1. Menyatakan  Putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu  ( Uit  Voerbaar  bij  voorraad)  meskipun  timbul  Verzet,  Banding  ataupun  Kasasi ;

 

  1. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya  perkara  yang  timbul  dalam  perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak