Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.Herlinda, S.H., M.H.
MISRANI Bin JUMBERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1203/O.3.15/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2Herlinda, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRANI Bin JUMBERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------“Bahwa Terdakwa MISRANI Bin JUMBERI (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024, bertempat Desa Hulu Rasau Rt.001 Rw. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya dipersawahan halaman belakang warung malam milik sdri. RUSTATI atau setidak-tidaknya pada  suatu  tempat  yang  masih  termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri  Barabai  yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut

:---------------------------

 

-    Bahwa berawal Terdakwa bersama Saksi SUPIANI Bin ISKANDAR sedang jalan-jalan mencari hiburan warung malam dan saat itu Terdakwa bersama Saksi SUPIANI Bin ISKANDAR berhenti di halaman warung malam Sdri. RUSTATI yang terletak di Desa Hulu Rasau RT.001/001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan kemudian saksi YUSRON EFENDI Bin  H.  SUDJARWO  dan  saksi  WAHIDIN Bin  H.  SYA’RANI  besrta  anggota  Polsek Pandawan lainnya datang melakukan patroli dan berhenti di warung malam tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepada pengunjung warung yang kemudian pada saat saksi YUSRON EFENDI Bin H.

 

SUDJARWO dan saksi WAHIDIN Bin H. SYA’RANI ingin mendekati Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan, Terdakwa berjalan kaki menghindar menuju ke arah samping warung tersebut sambil tangan kiri Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan panjang besi

15 (lima belas) Cm, Lebar besi 2,5 (dua koma lima) Cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna cokelat tua dengan panjang hulu 10 (sepuluh) Cm yang terbuat dari kayu warna cokelat tua yang diselipkan di pinggang kiri Terdakwa dan karena melihat kejadian tersebut Saksi YUSRON EFENDI Bin H. SUDJARWO dan Saksi WAHIDIN Bin H. SYA’RANI beserta anggota Polsek lainnya lari mengejar Terdakwa dan berhasil ditangkap dengan jarak 5 (lima) meter karena Terdakwa terjatuh sedangkan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa sudah dibuang oleh Terdakwa yang kemudian ditemukan oleh anggota Polsek Pandawan yang berjarak sekitar 2 (dua) meter dari posisi di mana Terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi WAHIDIN Bin H. SYA’RANI ada menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan panjang besi 15 (lima belas) Cm, Lebar besi 2,5 (dua koma lima) Cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna cokelat tua dengan panjang hulu 10 (sepuluh) Cm yang terbuat dari kayu warna cokelat tua tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut miliknya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pandawan untuk di lakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya;

-    Bahwa senjata tajam tersebut sudah dibawa Terdakwa dari rumah, sebelum Terdakwa dan Saksi

SUPIANI Bin ISKANDAR pergi menuju warung malam tersebut, Saksi SUPIANI Bin ISKANDAR sempat menegur Terdakwa agar tidak membawa senjata tajam saat jalan bersama ke warung malam, namun Terdakwa mengatakan tidak apa – apa serta tidak menghiraukan perkataan Saksi SUPIANI Bin ISKANDAR dan Terdakwa tetap membawa senjata tajam tersebut;

-    Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan panjang besi 15

(lima belas) Cm, Lebar besi 2,5 (dua koma lima) Cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna cokelat tua dengan panjang hulu 10 (sepuluh) Cm yang terbuat dari kayu warna cokelat tua  sudah kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya yang mana senjata tajam tersebut Terdakwa dapatkan dari  membeli  di  pasar  dan  pada  saat  dilakukan  penangkapan  terhadap  Terdakwa  senjata  tajam tersebut  bukan  untuk  menunjang  pekerjaan  yang  mana  pekerjaan  Terdakwa  sehari-hari  adalah sebagai peternak atau pemberi makan sapi dan petani;

-    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk   menjaga diri

saat Terdakwa ingin jalan – jalan ke warung malam karena lokasi warung yang Terdakwa datangi sangat jauh dari tempat tinggal Terdakwa dan di warung malam sering terjadi keributan dan perkelahian;

-    Bahwa  senjata  tajam  yang  Terdakwa  bawa  tersebut  tidak  ada  memiliki  ijin  dari  pihak  yang berwenang serta bukan merupakan benda pusaka;

 

 

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1)  UU Darurat No. 12 Tahun

1951.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya