Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lungs seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 41.329.311,- ( EMPAT PUWH SATU JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS SEBELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.590.600,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU ENAM RATUS) ditambah bunga sebesar 5.738.711,- ( LIMA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS SEBELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. (-). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan
alau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lefang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadd-adilnya (ex aequo et bone). Demikianlah gugatan int saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Barabai berkenan mengabulkannya.
|