Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.ALKE MARIO, S.H
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1504/O.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALKE MARIO, S.H
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di tempat tinggal terdakwa yang beralamatkan di Desa Rangas, RT. 003, RW. 001, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 18.30 Wita, terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm) mengambil narkotika jenis sabu dari saudara JIDI (keberadaannya belum diketahui) yang beralamatkan di Desa Rangas, Kecamatan Birayang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 1 (satu) kantong atau dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang pembayarannya dengan berhutang terlebih dahulu dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu telah habis laku terjual oleh terdakwa. Kemudian terdakwa paketkan atau pecah yang siap untuk dijual dari harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menjualnya dengan cara pembeli langsung datang ke tempat tinggal terdakwa maupun dengan menghubungi terdakwa untuk memesan terlebih dahulu lalu pembayarannya bisa dengan cara kontan atau tunai maupun dengan berhutang dengan terdakwa. Kemudian keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saudara JIDI untuk membayar harga narkotika jenis sabu yang telah terdakwa ambil dengan berhutang dan sebagian keuntungannya lagi terdakwa pergunakan untuk membeli keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari Masyarakat di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut ditugaskanlah saksi AHMAD MARZUKI dan saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI bersama dengan petugas Kepolisian lainnya melakukan penyelidikan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, lalu sekira pukul 22.00 Wita petugas Kepolisian berhasil mengamankan terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm) di tempat tinggalnya yang beralamatkan di Desa Rangas, RT. 003, RW. 001, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram atau dengan berat bersih 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) gram adalah narkotika jenis sabu yang belum laku terjual dimasukkan dalam 1 (satu) lembar masker warna biru lalu dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik bubble wrap warna hitam yang terdakwa simpan dan letakkan di luar rumah bagian atap belakang rumahnya. Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah plastik kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna merah putih dan 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN yang dipergunakan terdakwa untuk memaket narkotika jenis sabu setelah itu ditemukan 1 (satu) buah handphone yang ditemukan di kantong celana terdakwa sebagai alat komunikasi terdakwa kepada penjual maupun kepada pembeli narkotika jenis sabu. Selain itu petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan ROTHERS yang didalamnya berisikan uang tunai senilai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) di dalam kamar terdakwa yang uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Kantor Kepolisian guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm), dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut dengan berat kotor 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram atau berat bersih 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk di uji ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin. Setelah itu sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di disita dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0299 tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm) dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan narkotika golongan I.

-------Perbuatan terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa ia Terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di tempat tinggal terdakwa yang beralamatkan di Desa Rangas, RT. 003, RW. 001, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari Masyarakat di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut ditugaskanlah saksi AHMAD MARZUKI dan saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI bersama dengan petugas Kepolisian lainnya melakukan penyelidikan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, lalu sekira pukul 22.00 Wita petugas Kepolisian berhasil mengamankan terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm) di tempat tinggalnya yang beralamatkan di Desa Rangas, RT. 003, RW. 001, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram atau dengan berat bersih 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) gram dimasukkan dalam 1 (satu) lembar masker warna biru lalu dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik bubble wrap warna hitam yang terdakwa simpan dan letakkan di luar rumah bagian atap belakang rumahnya. Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah plastik kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna merah putih dan 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN yang dipergunakan terdakwa untuk memaket narkotika jenis sabu setelah itu ditemukan 1 (satu) buah handphone yang ditemukan di kantong celana terdakwa sebagai alat komunikasi terdakwa kepada penjual maupun kepada pembeli narkotika jenis sabu. Selain itu petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan ROTHERS yang didalamnya berisikan uang tunai senilai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) di dalam kamar terdakwa yang uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Kantor Kepolisian guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm), dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut dengan berat kotor 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram atau berat bersih 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk di uji ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin. Setelah itu sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di disita dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0299 tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm) dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

 

 

 

-------Perbuatan terdakwa ROBBY CAHYADI Alias ROBBY Bin DJAHRANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya