Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Brb 1.Lucky Kresna Aji, S.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-361/O.3.15/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lucky Kresna Aji, S.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI bersama-sama dengan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, bertempat di Jalan Bina Banua Desa Ilung Tengah RT 005 RW 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan umum atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat”.----------

Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.00 WITA di Desa Ilung Pasar Lama Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada acara resepsi perkawinan dan hiburan musik di tempat tersebut Terdakwa bersama Saksi RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH sedang minum-minuman beralkohol, kemudian Terdakwa dan Saksi RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH terjadi kesalahpahaman hingga terjadi perselisihan yang mana saat itu Terdakwa menendang Saksi RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) kali ke arah badan bagian belakang, bahwa Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI melihat kejadian tersebut dan langsung membela Saksi RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH dengan cara memukul Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, setelah kejadian tersebut Terdakwa pergi meninggal tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di dalam kamar tepatnya di samping kasur, setelah itu Terdakwa membawa parang tersebut dengan dibungkus dengan menggunakan kain dan diselipkan di pinggang sebelah kiri, kemudian pergi menuju rumah Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6163 EAN milik Terdakwa;
  • Bahwa dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF di warung teh di Desa Ilung tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa menceritakan kepada Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF pemukulan yang dilakukan oleh Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sambil menangis dengan berkata “Dal ulun dipukuli” (Dal saya dipukul) dan dijawab oleh Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF saat itu “dipukuli siapa?” dan Terdakwa menjawab “oleh berdua beranak DARDI lawan DANI” (dipukul oleh dua orang, ayah dan anak, DARDI dan DANI) kemudian Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF pergi ke rumah Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF, saat di perjalanan Terdakwa berkata kepada Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF “Aku sudah bawa parang”, sesampainya di rumah Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF kemudian Terdakwa melihat Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF menuju ke rumahnya dan keluar rumah membawa 1 (satu) bilah parang lengkap dengan kompangnya dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri, setelah itu Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF pergi mencari Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih milik Terdakwa dengan posisi Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF yang mengendarai dan Terdakwa membonceng;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Bina Banua RT 005 RW 003 Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan umum, Terdakwa melihat Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sedang bersama dengan Saksi PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN di dekat warung, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF “itu orangnya, itu orangnya”, kemudian Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF menghentikan sepeda motor dan Terdakwa turun dari sepeda motor dan berlari ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sambil mencabut parang dengan tangan sebelah kanan dan mengarahkan ke Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI, kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berkata “napa ini? napa ini?” (ada apa ini? ada apa ini?) dan Saksi ABDUL WAHID Alias INJOI Bin IDRIS menyuruh Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menghindari dengan berteriak “bukah dar, bukah dar” (lari dar, lari dar) kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berlari menghindar, kemudian Terdakwa mengejar Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sambil menebaskan parang ke arah tangan sebelah kiri Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI hingga mengakibatkan luka, kemudian Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF ikut menghadang dan menebaskan parangnya ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI namun Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berhasil menghindar dan terjatuh terlentang, kemudian Terdakwa juga terjatuh di dekat Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI akibat rumput yang licin namun Terdakwa segera bangun sambil menebaskan parangnya ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 3 (tiga) kali yang ditangkis oleh Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa berdiri dan menebaskan parangnya ke arah kepala Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI membalikkan badannya dengan posisi tengkurap, dan Terdakwa melihat Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF menebaskan parangnya ke arah punggung Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa juga menebaskan parangnya ke arah punggung Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa kembali menebaskan parangnya ke arah tangan kiri dan tangan kanan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI yang jumlahnya Terdakwa tidak ingat lagi;
  • Bahwa kemudian datang Saksi ABDUL WAHID Alias INJOI Bin IDRIS dengan membawa 1 (satu) bilah balok kayu panjang untuk menghentikan pengeroyokan tersebut dengan cara mengayunkan balok kayu ke arah Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF sambil berteriak “ampih, ampih, keluarga, keluarga,” (berhenti, berhenti, keluarga, keluarga), dan mengenai parang yang dipegang oleh Terdakwa hingga terlepas dari genggaman tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF berhenti menebas Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI yang sudah tidak bergerak dan tidak berdaya yang tergeletak di tanah dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah, dan Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF meninggalkan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menuju ke rumah keluarga Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN beserta Anggota Polsek Batang Alai Utara dan Anggota Sat Reskrim Polres HST pada saat olah tempat kejadian perkara, telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tanpa kompang dengan panjang besi 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter dan lebar besi 2,5 (dua koma lima) sentimeter milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN beserta Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Anggota Polsek Batang Alai Utara pada saat mengamankan Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 45 (empat puluh lima) sentimeter dan lebar besi 3 (tiga) sentimeter milik Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6163 EAN milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD untuk mencari Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD yang menebaskan parang secara bersama-sama kepada Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI, Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI mengalami luka-luka di bagian Kelapa, tangan, wajah dan punggung belakang dan harus menjalani operasi jahit terhadap luka tersebut dan harus menjalani perawatan di RSUD H. Damanhuri Barabai;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. KH.370/155/Katib/2023 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 26 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Kartika Puji Rahayu Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 November 2023 pukul 18.30 WITA terhadap seseorang atas nama Dardiansyah, dengan hasil sebagai berikut:
  • Keadaan Umum : Pasien datang dalam keadaan sadar.
  • Pemeriksaan Fisik :
    • Kepala :
  • Terdapat luka terbuka tak beraturan pada telinga kiri ukuran lima kali delapan sentimeter;
  • Terdapat luka terbuka pada kepala ukuran satu kali delapan sentimeter dan satu kali sepuluh sentimeter dengan dasar otot.
    • Punggung :
  • Terdapat luka terbuka dengan tepi tajam dan tepi yang rata ukuran dua puluh sentimeter kali delapan sentimeter, lima belas sentimeter kali delapan sentimeter dasar otot, dua puluh dua sentimeter kali lima sentimeter dasar otot dan tujuh belas sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak.
    • Anggota gerak atas Kanan :
  • Luka terbuka di lengan atas ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak;
  • Luka Terbuka pada jari ke empat ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar tulang.
    • Anggota gerak atas Kiri :
  • Terdapat luka terbuka pada siku ukuran delapan sentimeter kali delapan sentimeter tampak tulang siku dari luar;
  • Terdapat luka terbuka ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak;
  • Terdapat luka robek tak beraturan ukuran dua belas kali sepuluh sentimeter dengan dasar tulang dan tendon lengan kiri tampak terpotong;
  • Tampak ujung telunjuk tangan kiri hampir terputus;
  • Tampak luka terbuka satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter pada jari ketiga tangan kiri;
  • Tampak luka terbuka pada jari ke empat tangan kiri ukuran tiga kali satu sentimeter.
  • Pemeriksaan Penunjang:
  • Ronsen tangan kanan      : tampak patah tulang jari ke empat;
  • Ronsen tangan kiri         : tampak patah tulang jari ke dua dan jari ke empat;
  • Ronsen siku kiri             : patah tulang siku kiri.
  • Kesimpulan :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki usia tiga puluh delapan tahun;
  2. Dari hasil pemeriksaan didapatkan adanya banyak luka terbuka hingga mengeluarkan banyak darah, serta didapatkan beberapa bagian tubuh mengalami patah tulang;
  3. Dari kondisi di atas merupakan cidera berat karena merupakan kondisi mengancam nyawa akibat dari perdarahan yang banyak.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI bersama-sama dengan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, bertempat di Jalan Bina Banua Desa Ilung Tengah RT 005 RW 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan umum atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “turut serta melakukan dengan sengaja melukai berat orang lain”.--------------------------------------------------------------------------

Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.00 WITA di Desa Ilung Pasar Lama Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada acara resepsi perkawinan dan hiburan musik di tempat tersebut Terdakwa bersama Saksi RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH sedang minum-minuman beralkohol, kemudian Terdakwa dan Saksi RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH terjadi kesalahpahaman hingga terjadi perselisihan yang mana saat itu Terdakwa menendang Saksi RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) kali ke arah badan bagian belakang, bahwa Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI melihat kejadian tersebut dan langsung membela Saksi RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH dengan cara memukul Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, setelah kejadian tersebut Terdakwa pergi meninggal tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di dalam kamar tepatnya di samping kasur, setelah itu Terdakwa membawa parang tersebut dengan dibungkus dengan menggunakan kain dan diselipkan di pinggang sebelah kiri, kemudian pergi menuju rumah Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6163 EAN milik Terdakwa;
  • Bahwa dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF di warung teh di Desa Ilung tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa menceritakan kepada Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF pemukulan yang dilakukan oleh Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sambil menangis dengan berkata “Dal ulun dipukuli” (Dal saya dipukul) dan dijawab oleh Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF saat itu “dipukuli siapa?” dan Terdakwa menjawab “oleh berdua beranak DARDI lawan DANI” (dipukul oleh dua orang, ayah dan anak, DARDI dan DANI) kemudian Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF pergi ke rumah Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF, saat di perjalanan Terdakwa berkata kepada Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF “Aku sudah bawa parang”, sesampainya di rumah Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF kemudian Terdakwa melihat Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF menuju ke rumahnya dan keluar rumah membawa 1 (satu) bilah parang lengkap dengan kompangnya dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri, setelah itu Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF pergi mencari Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih milik Terdakwa dengan posisi Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF yang mengendarai dan Terdakwa membonceng;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Bina Banua RT 005 RW 003 Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan umum, Terdakwa melihat Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sedang bersama dengan Saksi PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN di dekat warung, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF “itu orangnya, itu orangnya”, kemudian Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF menghentikan sepeda motor dan Terdakwa turun dari sepeda motor dan berlari ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sambil mencabut parang dengan tangan sebelah kanan dan mengarahkan ke Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI, kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berkata “napa ini? napa ini?” (ada apa ini? ada apa ini?) dan Saksi ABDUL WAHID Alias INJOI Bin IDRIS menyuruh Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menghindari dengan berteriak “bukah dar, bukah dar” (lari dar, lari dar) kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berlari menghindar, kemudian Terdakwa mengejar Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sambil menebaskan parang ke arah tangan sebelah kiri Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI hingga mengakibatkan luka, kemudian Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF ikut menghadang dan menebaskan parangnya ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI namun Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berhasil menghindar dan terjatuh terlentang, kemudian Terdakwa juga terjatuh di dekat Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI akibat rumput yang licin namun Terdakwa segera bangun sambil menebaskan parangnya ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 3 (tiga) kali yang ditangkis oleh Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa berdiri dan menebaskan parangnya ke arah kepala Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI membalikkan badannya dengan posisi tengkurap, dan Terdakwa melihat Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF menebaskan parangnya ke arah punggung Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa juga menebaskan parangnya ke arah punggung Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa kembali menebaskan parangnya ke arah tangan kiri dan tangan kanan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI yang jumlahnya Terdakwa tidak ingat lagi;
  • Bahwa kemudian datang Saksi ABDUL WAHID Alias INJOI Bin IDRIS dengan membawa 1 (satu) bilah balok kayu panjang untuk menghentikan pengeroyokan tersebut dengan cara mengayunkan balok kayu ke arah Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF sambil berteriak “ampih, ampih, keluarga, keluarga,” (berhenti, berhenti, keluarga, keluarga), dan mengenai parang yang dipegang oleh Terdakwa hingga terlepas dari genggaman tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF berhenti menebas Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI yang sudah tidak bergerak dan tidak berdaya yang tergeletak di tanah dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah, dan Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF meninggalkan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menuju ke rumah keluarga Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN beserta Anggota Polsek Batang Alai Utara dan Anggota Sat Reskrim Polres HST pada saat olah tempat kejadian perkara, telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tanpa kompang dengan panjang besi 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter dan lebar besi 2,5 (dua koma lima) sentimeter milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN beserta Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Anggota Polsek Batang Alai Utara pada saat mengamankan Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 45 (empat puluh lima) sentimeter dan lebar besi 3 (tiga) sentimeter milik Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6163 EAN milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD untuk mencari Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD yang menebaskan parang secara bersama-sama kepada Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI, Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI mengalami luka-luka di bagian Kelapa, tangan, wajah dan punggung belakang dan harus menjalani operasi jahit terhadap luka tersebut dan harus menjalani perawatan di RSUD H. Damanhuri Barabai;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. KH.370/155/Katib/2023 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 26 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Kartika Puji Rahayu Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 November 2023 pukul 18.30 WITA terhadap seseorang atas nama Dardiansyah, dengan hasil sebagai berikut:
  • Keadaan Umum : Pasien datang dalam keadaan sadar.
  • Pemeriksaan Fisik :
    • Kepala :
  • Terdapat luka terbuka tak beraturan pada telinga kiri ukuran lima kali delapan sentimeter;
  • Terdapat luka terbuka pada kepala ukuran satu kali delapan sentimeter dan satu kali sepuluh sentimeter dengan dasar otot.
    • Punggung :
  • Terdapat luka terbuka dengan tepi tajam dan tepi yang rata ukuran dua puluh sentimeter kali delapan sentimeter, lima belas sentimeter kali delapan sentimeter dasar otot, dua puluh dua sentimeter kali lima sentimeter dasar otot dan tujuh belas sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak.
    • Anggota gerak atas Kanan :
  • Luka terbuka di lengan atas ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak;
  • Luka Terbuka pada jari ke empat ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar tulang.
    • Anggota gerak atas Kiri :
  • Terdapat luka terbuka pada siku ukuran delapan sentimeter kali delapan sentimeter tampak tulang siku dari luar;
  • Terdapat luka terbuka ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak;
  • Terdapat luka robek tak beraturan ukuran dua belas kali sepuluh sentimeter dengan dasar tulang dan tendon lengan kiri tampak terpotong;
  • Tampak ujung telunjuk tangan kiri hampir terputus;
  • Tampak luka terbuka satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter pada jari ketiga tangan kiri;
  • Tampak luka terbuka pada jari ke empat tangan kiri ukuran tiga kali satu sentimeter.
  • Pemeriksaan Penunjang:
  • Ronsen tangan kanan      : tampak patah tulang jari ke empat;
  • Ronsen tangan kiri         : tampak patah tulang jari ke dua dan jari ke empat;
  • Ronsen siku kiri             : patah tulang siku kiri.
  • Kesimpulan :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki usia tiga puluh delapan tahun;
  2. Dari hasil pemeriksaan didapatkan adanya banyak luka terbuka hingga mengeluarkan banyak darah, serta didapatkan beberapa bagian tubuh mengalami patah tulang;
  3. Dari kondisi di atas merupakan cidera berat karena merupakan kondisi mengancam nyawa akibat dari perdarahan yang banyak.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI bersama-sama dengan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, bertempat di Jalan Bina Banua Desa Ilung Tengah RT 005 RW 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan umum atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “turut serta melakukan percobaan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”.--------------------------------------------------------

Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.00 WITA di Desa Ilung Pasar Lama Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada acara resepsi perkawinan dan hiburan musik di tempat tersebut Terdakwa bersama Saksi RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH sedang minum-minuman beralkohol, kemudian Terdakwa dan Saksi RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH terjadi kesalahpahaman hingga terjadi perselisihan yang mana saat itu Terdakwa menendang Saksi RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) kali ke arah badan bagian belakang, bahwa Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI melihat kejadian tersebut dan langsung membela Saksi RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH dengan cara memukul Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, setelah kejadian tersebut Terdakwa pergi meninggal tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di dalam kamar tepatnya di samping kasur, setelah itu Terdakwa membawa parang tersebut dengan dibungkus dengan menggunakan kain dan diselipkan di pinggang sebelah kiri, kemudian pergi menuju rumah Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6163 EAN milik Terdakwa;
  • Bahwa dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF di warung teh di Desa Ilung tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa menceritakan kepada Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF pemukulan yang dilakukan oleh Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sambil menangis dengan berkata “Dal ulun dipukuli” (Dal saya dipukul) dan dijawab oleh Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF saat itu “dipukuli siapa?” dan Terdakwa menjawab “oleh berdua beranak DARDI lawan DANI” (dipukul oleh dua orang, ayah dan anak, DARDI dan DANI) kemudian Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF pergi ke rumah Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF, saat di perjalanan Terdakwa berkata kepada Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF “Aku sudah bawa parang”, sesampainya di rumah Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF kemudian Terdakwa melihat Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF menuju ke rumahnya dan keluar rumah membawa 1 (satu) bilah parang lengkap dengan kompangnya dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri, setelah itu Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF pergi mencari Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih milik Terdakwa dengan posisi Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF yang mengendarai dan Terdakwa membonceng;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Bina Banua RT 005 RW 003 Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan umum, Terdakwa melihat Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sedang bersama dengan Saksi PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN di dekat warung, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF “itu orangnya, itu orangnya”, kemudian Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF menghentikan sepeda motor dan Terdakwa turun dari sepeda motor dan berlari ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sambil mencabut parang dengan tangan sebelah kanan dan mengarahkan ke Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI, kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berkata “napa ini? napa ini?” (ada apa ini? ada apa ini?) dan Saksi ABDUL WAHID Alias INJOI Bin IDRIS menyuruh Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menghindari dengan berteriak “bukah dar, bukah dar” (lari dar, lari dar) kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berlari menghindar, kemudian Terdakwa mengejar Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sambil menebaskan parang ke arah tangan sebelah kiri Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI hingga mengakibatkan luka, kemudian Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF ikut menghadang dan menebaskan parangnya ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI namun Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berhasil menghindar dan terjatuh terlentang, kemudian Terdakwa juga terjatuh di dekat Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI akibat rumput yang licin namun Terdakwa segera bangun sambil menebaskan parangnya ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 3 (tiga) kali yang ditangkis oleh Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa berdiri dan menebaskan parangnya ke arah kepala Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI membalikkan badannya dengan posisi tengkurap, dan Terdakwa melihat Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF menebaskan parangnya ke arah punggung Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa juga menebaskan parangnya ke arah punggung Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa kembali menebaskan parangnya ke arah tangan kiri dan tangan kanan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI yang jumlahnya Terdakwa tidak ingat lagi;
  • Bahwa kemudian datang Saksi ABDUL WAHID Alias INJOI Bin IDRIS dengan membawa 1 (satu) bilah balok kayu panjang untuk menghentikan pengeroyokan tersebut dengan cara mengayunkan balok kayu ke arah Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF sambil berteriak “ampih, ampih, keluarga, keluarga,” (berhenti, berhenti, keluarga, keluarga), dan mengenai parang yang dipegang oleh Terdakwa hingga terlepas dari genggaman tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF berhenti menebas Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI yang sudah tidak bergerak dan tidak berdaya yang tergeletak di tanah dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah, dan Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF meninggalkan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menuju ke rumah keluarga Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN beserta Anggota Polsek Batang Alai Utara dan Anggota Sat Reskrim Polres HST pada saat olah tempat kejadian perkara, telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tanpa kompang dengan panjang besi 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter dan lebar besi 2,5 (dua koma lima) sentimeter milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN beserta Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Anggota Polsek Batang Alai Utara pada saat mengamankan Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 45 (empat puluh lima) sentimeter dan lebar besi 3 (tiga) sentimeter milik Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6163 EAN milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD untuk mencari Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD yang menebaskan parang secara bersama-sama kepada Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI, Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI mengalami luka-luka di bagian Kelapa, tangan, wajah dan punggung belakang dan harus menjalani operasi jahit terhadap luka tersebut dan harus menjalani perawatan di RSUD H. Damanhuri Barabai;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. KH.370/155/Katib/2023 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 26 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Kartika Puji Rahayu Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 November 2023 pukul 18.30 WITA terhadap seseorang atas nama Dardiansyah, dengan hasil sebagai berikut:
  • Keadaan Umum : Pasien datang dalam keadaan sadar.
  • Pemeriksaan Fisik :
    • Kepala :
  • Terdapat luka terbuka tak beraturan pada telinga kiri ukuran lima kali delapan sentimeter;
  • Terdapat luka terbuka pada kepala ukuran satu kali delapan sentimeter dan satu kali sepuluh sentimeter dengan dasar otot.

 

    • Punggung :
  • Terdapat luka terbuka dengan tepi tajam dan tepi yang rata ukuran dua puluh sentimeter kali delapan sentimeter, lima belas sentimeter kali delapan sentimeter dasar otot, dua puluh dua sentimeter kali lima sentimeter dasar otot dan tujuh belas sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak.
    • Anggota gerak atas Kanan :
  • Luka terbuka di lengan atas ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak;
  • Luka Terbuka pada jari ke empat ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar tulang.
    • Anggota gerak atas Kiri :
  • Terdapat luka terbuka pada siku ukuran delapan sentimeter kali delapan sentimeter tampak tulang siku dari luar;
  • Terdapat luka terbuka ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak;
  • Terdapat luka robek tak beraturan ukuran dua belas kali sepuluh sentimeter dengan dasar tulang dan tendon lengan kiri tampak terpotong;
  • Tampak ujung telunjuk tangan kiri hampir terputus;
  • Tampak luka terbuka satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter pada jari ketiga tangan kiri;
  • Tampak luka terbuka pada jari ke empat tangan kiri ukuran tiga kali satu sentimeter.
  • Pemeriksaan Penunjang:
  • Ronsen tangan kanan      : tampak patah tulang jari ke empat;
  • Ronsen tangan kiri         : tampak patah tulang jari ke dua dan jari ke empat;
  • Ronsen siku kiri             : patah tulang siku kiri.
  • Kesimpulan :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki usia tiga puluh delapan tahun;
  2. Dari hasil pemeriksaan didapatkan adanya banyak luka terbuka hingga mengeluarkan banyak darah, serta didapatkan beberapa bagian tubuh mengalami patah tulang;
  3. Dari kondisi di atas merupakan cidera berat karena merupakan kondisi mengancam nyawa akibat dari perdarahan yang banyak.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jis. Pasal 53 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya