Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama anak Pemohon NAZIFA ARSYILA ALMAHYRA yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6307-LU-06032024-0010 tanggal 6 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat diganti dari NAZIFA ARSYILA ALMAHYRA menjadi NAZIFA AZZAHRA;
- Memberikan Izin kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlihatkan kepadanya untuk mengganti nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6307-LU-06032024-0010 tanggal 6 Maret 2024 tersebut serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan ongkos perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |