Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
MUHAMMAD AZHURI Alias ABOY Bin MISRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-997/O.3.15/Eoh.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZHURI Alias ABOY Bin MISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZHURI Alias ABOY Bin MISRAN, pada hari Senin tanggal 05  Juli 2021 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah melakukan suatu tindak pidana “ membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa yang dihubungi oleh IWAN (Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam kepada Terdakwa dengan harga Rp2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyuruh IWAN (Daftar Pencarian Orang) untuk datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melihat kondisi sepeda motor tersebut, kemudian tidak berselang lama datang saksi M. ANGGA MAHENDRA Alias BOBOHO Bin JAINUDDIN dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tanpa plat nomor polisi sedangkan IWAN (Daftar Pencarian Orang) mengendarai sepeda motor Beat warna Hitam juga tanpa plat nomor polisi, kemudian Terdakwa melihat kondisi sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tanpa plat nomor polisi tersebut, lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi M. ANGGA MAHENDRA Alias BOBOHO Bin JAINUDDIN untuk pembayaran sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tanpa plat nomor polisi;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang diduga hasil curian karena sepeda motor jenis Honda Scoopy warna Coklat Hitam tanpa plat nomor polisi tersebut saat IWAN  (Daftar Pencarian Orang)  dan saksi M. ANGGA MAHENDRA Alias BOBOHO Bin JAINUDDIN pada saat menjual sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan kendaraan bermotor dan juga untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menyambungkan kabelnya, serta sepengetahuan Terdakwa harga bekas sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam tanpa plat nomor polisi tersebut masih sekitar harga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) namun Terdakwa membelinya dengan harga Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari saksi M. ANGGA MAHENDRA Alias BOBOHO Bin JAINUDDIN;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam tanpa plat nomor polisi, dengan Nomor Rangka MH1JM3135LK568525 dan Nomor Mesin : JM31E3562689, adalah milik Saksi HUSNUL AKIF Alias HUSNUL Bin NAWAWI ( Alm ) yang hilang pada hari senin tanggal 05 Juli 2021 sekira jam 13.00 WITA di samping Langgar SAIBUL IMAN Jalan Surapati Tengkarau Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/129/VII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HST/POLDA KALSEL, tanggal 08 Juli 2021.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke - 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya