Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus/2024/PN Brb | 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H. 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H. 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H. 2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H. 2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H. 2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H. |
KAMARUDIN Alias JOKO BIN JUMAWI (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2024/PN Brb | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 973 /O.3.15/Enz.2/05/2024 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | KESATU
------- Bahwa Terdakwa KAMARUDIN Alias JOKO Bin JUMAWI (Alm), pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Desa Mahang Sungai Hanyar RT 006 RW 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di sebuah pondok hutan batung milik Terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang berada di Pondok Hutan Batung milik Terdakwa bersama Saksi NUHRIFAN HAKIKI Alias IKI Bin KAMARUDIN kemudian datang Saksi RIDUANSYAH Alias GENDON Bin AKHMAD ARABIANSYAH (Alm) dan Saksi DOOHAN NURFIANTO Bin DANI SURISDIANTO (Alm) beserta anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat itu Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tanpa merek ke luar jendela pondok milik Terdakwa tersebut ke sawah kemudian Saksi RIDUANSYAH dan Saksi DOOHAN NURFIANTO beserta anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di saksikan oleh Saksi SUKARNADI Alias NADI Bin SYAHLAN menemukan barang bukti milik Terdakwa berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,13 (tiga koma tiga belas) gram dan berat bersih 2,73 (dua koma tujuh tiga) gram adalah Narkotika yang Terdakwa beli kemudian Terdakwa edarkan lagi, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam adalah alat yang Terdakwa pakai untuk menimbang Narkotika jenis sabu tersebut, 2 (dua) pack plastik klip warna bening merek ZIP IN adalah alat pembungkus yang Terdakwa pakai untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut, dan 1 (satu) buah serok yang terbuat dari plastik yang Terdakwa gunakan untuk menyerok Narkotika jenis sabu, yang mana barang-barang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat lalu 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat tersebut Terdakwa masukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tanpa merek, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna biru malam merek Converse yang di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp8.419.000,00 (delapan juta empat ratus Sembilan belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas pinggang warna cream merek Clever yang di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp1.051.500,00 (satu juta lima puluh satu lima ratus rupiah), sehingga keseluruhan uang tunai tersebut adalah Rp9.470.500,00 (Sembilan juta empat ratus lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu, serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Hammer warna hijau di pondok milik Terdakwa tersebut yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi beserta barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A., selaku Penyidik yang telah melakukan penimbangan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan hasil penimbangan berat kotor 2 (dua) paket 3,13 (tiga koma satu tiga) gram, berat plastik klip pembungkus 0,21 + 0,19 = 0,40 (nol koma empat) gram, berat sabu bersih 2,73 (dua koma tujuh tiga) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BBPOM Banjarmasin 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, dan sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk alat bukti persidangan 2,66 (dua koma enam enam) gram; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0062 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, Dra., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian dengan Hasil Pengujian Pemerian/
Organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi Metamfetamin = positif. Kesimpulan: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika); - Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)
Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa KAMARUDIN Alias JOKO Bin JUMAWI (Alm), pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Desa Mahang Sungai Hanyar RT 006 RW 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di sebuah pondok hutan batung milik Terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang berada di Pondok Hutan Batung milik Terdakwa bersama Saksi NUHRIFAN HAKIKI Alias IKI Bin KAMARUDIN kemudian datang Saksi RIDUANSYAH Alias GENDON Bin AKHMAD ARABIANSYAH (Alm) dan Saksi DOOHAN NURFIANTO Bin DANI SURISDIANTO (Alm) beserta anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat itu Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tanpa merek ke luar jendela pondok milik Terdakwa tersebut ke sawah kemudian Saksi RIDUANSYAH dan Saksi DOOHAN NURFIANTO beserta anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di saksikan oleh Saksi SUKARNADI Alias NADI Bin SYAHLAN menemukan barang bukti milik Terdakwa berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,13 (tiga koma tiga belas) gram dan berat bersih 2,73 (dua koma tujuh tiga) gram adalah Narkotika yang Terdakwa beli kemudian Terdakwa edarkan lagi, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam adalah alat yang Terdakwa pakai untuk menimbang Narkotika jenis sabu tersebut, 2 (dua) pack plastik klip warna bening merek ZIP IN adalah alat pembungkus yang Terdakwa pakai untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut, dan 1 (satu) buah serok yang terbuat dari plastik yang Terdakwa gunakan untuk menyerok Narkotika
jenis sabu, yang mana barang-barang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat lalu 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat tersebut Terdakwa masukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tanpa merek, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna biru malam merek Converse yang di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp8.419.000,00 (delapan juta empat ratus Sembilan belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas pinggang warna cream merek Clever yang di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp1.051.500,00 (satu juta lima puluh satu lima ratus rupiah), sehingga keseluruhan uang tunai tersebut adalah Rp9.470.500,00 (Sembilan juta empat ratus lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu, serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Hammer warna hijau di pondok milik Terdakwa tersebut yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi beserta barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A., selaku Penyidik yang telah melakukan penimbangan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan hasil penimbangan berat kotor 2 (dua) paket 3,13 (tiga koma satu tiga) gram, berat plastik klip pembungkus 0,21 + 0,19 = 0,40 (nol koma empat) gram, berat sabu bersih 2,73 (dua koma tujuh tiga) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BBPOM Banjarmasin 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, dan sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk alat bukti persidangan 2,66 (dua koma enam enam) gram; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0062 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, Dra., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian dengan Hasil Pengujian Pemerian/ Organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi Metamfetamin = positif. Kesimpulan: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika); - Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tidak
memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |