Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
1.RIZKI WAHYUDI Alias IKI SAPI Bin H.MUHAMMAD (Alm)
2.AHMADI Alias ADUL Bin ABDUL SIDIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-49/O.3.15/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI WAHYUDI Alias IKI SAPI Bin H.MUHAMMAD (Alm)[Penahanan]
2AHMADI Alias ADUL Bin ABDUL SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan -------Bahwa Terdakwa I RIZKY WAHYUDI Alias IKI SAPI Bin H. MUHAMMAD (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II AHMADI Alias ADUL Bin ABDUL SIDIK pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira jam 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, di Desa Kayu Bawang RT. 003 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain :-------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar jam 00.30 WITA, saat Terdakwa I RIZKY WAHYUDI Alias IKI SAPI Bin H. MUHAMMAD (Alm) dan Terdakwa II AHMADI Alias ADUL Bin ABDUL SIDIK sedang duduk di depan kantor desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “kayapa ini supaya ada jalur duit (Bagaimana caranya agar menjadi uang)” dan Terdakwa II mengatakan “ Ada ae jalur duit kulkas (Ada jalannya kita menjual kulkas)” kemudian para Terdakwa pada pukul 01.00 WITA menuju ke rumah Saksi Korban ARLIANSYAH BIN IDRIS (ALM) yang berjarak 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa I kemudian para Terdakwa langsung menuju bagian belakang rumah milik saksi korban dan Terdakwa I mendorong dinding papan di bagian belakang rumah tersebut hingga rusak dan terlepas sehingga dapat dimasuki oleh para Terdakwa dengan dibantu penerangan dari senter handphone yang digunakan oleh terdakwa II lalu Terdakwa I masuk kedalam rumah di ikuti oleh Terdakwa II setelah itu Terdakwa I mengambil televisi LED di ruang keluarga milik Saksi Korban dan membawa Televisi tersebut ke rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa 2 juga mengambil 1 (satu) buah televisi LED dan dibawa ke rumah milik Terdakwa I, setelah itu pada pukul 01.10 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II kembali masuk ke rumah Saksi Korban dan Terdakwa I langsung mengambil televisi tabung yang terletak diatas meja ruang keluarga sementara Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah karung yang berisikan 5 (lima) buah dinamo bekas mesin cuci, kemudian para Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut di kamar rumah milik Terdakwa I lalu pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa I meminta Saksi MUHLIS Alias ULIS Bin MUHDAR untuk menjual 2 (dua) televisi LED tersebut, kemudian Saksi MUHLIS Alias ULIS Bin MUHDAR bersama dengan Saksi ALPIANOR Alias ALPI PRO Bin MUHTAR menjual 2 (dua) televisi LED tersebut seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada AHOK (dalam Daftar Pencarian Orang) dan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada pedagang di Pasar 1 Barabai (Daftar Pencarian Orang) setelah itu pada sore harinya Terdakwa I menjual televisi tabung kepada Saksi ABDURAHMAN SIDIK Alias ADUR Bin GAZALI RAHMAN (Alm) seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sementara Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah karung berisikan 5 (lima) buah dinamo yang disimpan di rumah milik Terdakwa I dan menjualnya kepada paman jawa / tukang rongsokan (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam mengambil dan menjual barang-barang milik Saksi Korban ARLIANSYAH Bin IDRIS (Alm) berupa 1 (satu) buah televisi tabung, 2 (dua) buah televisi LED, dan 5 (lima) buah dinamo bekas mesin cuci tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi Korban ARLIANSYAH Bin IDRIS (Alm)

Pihak Dipublikasikan Ya