Petitum |
Memutuskan :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 167.607.398,- (SERATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS TUJUH RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 113.162.720,- ( SERATUS TIGA BELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH) ditambah bunga sebesar 34.444.678,- (TIGA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. (-), selambat- lambatnya 7, (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seituh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat:
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas: a. Tanah yang terletak di Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan SHM No.39 tanggal 08 Juni 2000 an. Juriansyah bin Haji Badar
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |