Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Brb NOR WAHIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1NOR WAHIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Mandingin Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 22-02-2005 telah meninggal dunia seorang ibu bernama Masmurah karena sakit dan dikebumikan di Kuburan Muslimin di Desa Mandingin;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Masmurah tersebut ;
  4. Membebankan baiaya perkara kepada Pemohon ;

Atau apabila Bapak/Ketua Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak