Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
ISAR Alias ISAR Bin H. ISIP (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-630/O.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISAR Alias ISAR Bin H. ISIP (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ISAR Alias ISAR Bin H. ISIP pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Mangunang Seberang RT. 004 RW. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya ditengah jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai atau yang berwenang memeriksa dan mengadili percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana Terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 08.00 WITA, Saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa  melalui telephone untuk mengajak mengkonsumsi Narkotika jenis sabusabu bersama dengan Terdakwa, Kemudian Terdakwa dan saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN bersepakat patungan dengan masing-masing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa pergi menemui Saudara ROMA yang beralamat di Desa Sungai Malang Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa terlebih dahulu, yang nantinya akan diganti oleh saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN setelah bertemu, kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa pergi ke Desa Mangunang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya dirumah istri dari Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN untuk menjemput Terdakwa, tidak berselang lama saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN datang menggunakan mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi DA 1778 JS pada saat itu yang mengemudikan mobil tersebut ialah Saksi SA’DILAH WAHIDIN Alias SADIL, sedangkan saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN duduk di kursi baris kedua bersama dengan saksi LAILA FITRIYANI Alias LALA, lalu Terdakwa masuk ke mobil dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dan dibungkus kembali dengan menggunakan 1 (satu) lembar kertas warna putih kepada saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN, selanjutnya saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN menerima dan meletakkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di bawah rem tangan mobil yang digunakan oleh Terdakwa bersama dengan para saksi, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan para saksi melanjutkan perjalanan untuk pergi kerumah saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN yang beralamat di Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian pada hari yang sama sekira jam 16.30 WITA di Desa Mangunang Seberang Rt.004 Rw.001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya ditengah jalan umum, mobil yang Terdakwa tumpangi diberhentikan oleh anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah yang diantara saksi MUHAMMAD TAMJIDI Alias ANJID Bin SYAHRUJI (Alm) dan saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam mobil merk Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi DA 1778 JS ada membawa Narkotika jenis sabu-sabu kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta dalam mobil saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN, anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,91 (nol koma sembilan satu) gram dan berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih yang ditemukan di dalam mobil yang merupakan milik Terdakwa dan saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN yang sebelumnya diletakkan oleh saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN dibawah rem tangan mobil tersebut, adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam ditemukan didalam mobil milik saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN tersebut, adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru tua adalah barang bukti milik Terdakwa yang ditemukan dikantong celana Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN, saksi SA’DILAH WAHIDIN Alias SADIL dan saksi LAILA FITRIYANI Alias LALA serta barang-barang yang ditemukan pada saat kejadian tersebut dibawa kekantor polisi Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabusabu yang ditemukan dari Terdakwa dan Saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu Tanggal 24 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKP Jimmy R.M. Simanjuntak, S.H. Penyidik dengan hasil penimbangan Berat kotor 0,91 (nol koma Sembilan Satu) gram, Berat plastik klip pembungkus 0,23 (nol koma dua tiga) gram, Berat sabu bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lap BPOM 0,05 (nol koma nol lima) gram, sisa sabu bersih setelah disihkan 0,63 (nol koma enam tiga) gram;                         
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabusabu yang ditemukan tersebut telah telah dilakukan pengujian kandungan barang bukti sesua dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1113.LP tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt M.Pharm.Sci  selaku  Manajer Teknis Pengujian dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna  dan tidak berbau. Identifikasi Metamfetamina = positif. Kesimpulan :  Contoh yang diuji mengandung Metamfetamine terdaftar dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa ISAR Alias ISAR Bin H. ISIP dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa ISAR Alias ISAR Bin H. ISIP pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Mangunang Seberang Rt.004 Rw.001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya ditengah jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai atau yang berwenang memeriksa dan mengadili Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 08.00 WITA, Saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui telephone untuk mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabusabu bersama, Kemudian Terdakwa dan saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN bersepakat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama dirumah saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN yang beralamat di Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa menghubungi saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN untuk menjemput Terdakwa di Desa Mangunang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tidak berselang lama saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN datang untuk menjemput Terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi DA 1778 JS, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lagi dengan kertas warna putih kepada saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN, lalu saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN meletakkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lagi dengan kertas warna putih tersebut di bahwa rem tangan mobil tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN, saksi SA’DILAH WAHIDIN Alias SADIL dan saksi LAILA FITRIYANI Alias LALA melanjutkan perjalanan menuju rumah saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN,  namun pada hari yang sama sekira jam 16.30 WITA di Desa Mangunang Seberang Rt.004 Rw.001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya ditengah jalan umum, mobil yang Terdakwa tumpangi bersama dengan saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN, saksi SA’DILAH WAHIDIN Alias SADIL dan saksi LAILA FITRIYANI Alias LALA diberhentikan oleh anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah yang diantaranya saksi MUHAMMAD TAMJIDI Alias ANJID Bin SYAHRUJI (Alm) dan saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam mobil merk Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi DA 1778 JS ada membawa Narkotika jenis sabusabu kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa, anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,91 (nol koma sembilan satu) gram dan berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih yang ditemukan di dalam mobil tersebut yang merupakan milik dari Terdakwa dan saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN, adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam ditemukan didalam mobil adalah milik saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN, adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru tua adalah barang bukti milik Terdakwa yang ditemukan dikantong celana Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN, saksi SA’DILAH WAHIDIN Alias SADIL dan saksi LAILA FITRIYANI Alias LALA serta barang-barang yang ditemukan pada saat kejadian tersebut dibawa ke kantor polisi Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabusabu yang ditemukan dari Terdakwa dan Saksi SAMSUDINOR Alias ANIS Bin ASRAN telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu Tanggal 24 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKP Jimmy R.M. Simanjuntak, S.H. Penyidik dengan hasil penimbangan Berat kotor 0,91 (nol koma Sembilan Satu) gram, Berat plastik klip pembungkus 0,23 (nol koma dua tiga) gram, Berat sabu bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lap BPOM 0,05 (nol koma nol lima) gram, sisa sabu bersih setelah disihkan 0,63 (nol koma enam tiga) gram;                         
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabusabu yang ditemukan tersebut telah dilakukan pengujian kandungan barang bukti sesua dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1113.LP tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt M.Pharm.Sci  selaku  Manajer Teknis Pengujian dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna  dan tidak berbau. Identifikasi Metamfetamina = positif. Kesimpulan :  Contoh yang diuji mengandung Metamfetamine terdaftar dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa ISAR Alias ISAR Bin H. ISIP, dengan No.153/XII/LAB/2023, tanggal 27 Desember 2023, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Hj. FAIZAH YUNIANTI, Sp.PK, berdasarkan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan Positif Methamphetamine;
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pembahasan Kasus (Case Conference) Nomor : BACC/02/II/KA/PB.06/2024/BNNK pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, yang telah melakukan rapat pelaksanaan assesmen terhadap Terdakwa ISAR Alias ISAR Bin H. ISIP, dengan kesimpulan Terdakwa seorang pecandu Narkotika jenis sabu kategori ringan dengan penggunaan setiap 2-3 kali dalam seminggu dan tidak adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan namun mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah Tahanan Barabai Kelas IIB yang memiliki program Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ISAR Alias ISAR Bin H. ISIP memanfaatkan Narkotika jenis sabusabu tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya