Dakwaan |
--------“Bahwa Terdakwa ANTON anak dari RIWAN, pada hari Rabu tanggal 14 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Desa Hantakan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di atas Jembatan Desa Hantakan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, sekira pukul 23.30 WITA, Saksi Fitri Nugroho Bin Agus Suyono dan Saksi Akhmad Firman Fikriansyah Bin Muhammad Muarif bersama anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah lainnya melakukan penyelidikan ke Desa Hantakan dan melakukan razia terhadap pengendara yang melewati Jalan Umum Desa Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di atas Jembatan Desa Hantakan, lalu Saksi Fitri Nugroho Bin Agus Suyono dan Saksi Akhmad Firman Fikriansyah Bin Muhammad Muarif melihat dan kemudian memberhentikan Terdakwa yang sedang berboncengan dengan Saksi Harju Anak Dari Karonok menggunakan sepeda motor dari arah Desa Hantakan menuju kearah Desa Haruyan Dayak. Saksi Fitri Nugroho Bin Agus Suyono dan Saksi Akhmad Firman Fikriansyah Bin Muhammad Muarif kemudian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan Saksi Harju anak dari Karonok, lalu dari diri Terdakwa ditemukan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk keris lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan dililitkan plester warna hitam dengan panjang besi 21,5 (dua satu koma lima) cm, lebar besi 3,5 (tiga koma lima) cm, panjang hulu 10,5 (sepuluh koma lima) cm, panjang kumpang 23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm dan lebar kumpang 5,5 (lima koma lima) cm, yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri, selanjutnya Saksi Fitri Nugroho Bin Agus Suyono dan Saksi Akhmad Firman Fikriansyah Bin Muhammad Muarif membawa Terdakwa dan Saksi Harju anak dari Karonok ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 400.6/010/B.GTKBUD/DIK/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 20 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Masruswian, S.A.P., selaku Plt. Kasi Kesenian dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menerangkan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk keris lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan dililitkan plester warna hitam dengan panjang besi 21,5 (dua satu koma lima) cm, lebar besi 3,5 (tiga koma lima) cm, panjang hulu 10,5 (sepuluh koma lima) cm, panjang kumpang 23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm dan lebar kumpang 5,5 (lima koma lima) cm, bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang mengenai kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk keris lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan dililitkan plester warna hitam serta barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai seorang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tujuan Terdakwa membawa barang bukti tersebut untuk jaga diri.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan undang-undang R.I. dahulu NR 8 tahun 1948.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |