Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 010 RW. 005 Kel/Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 22 Februari 2004 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SUKIMIN Bin SUWITO (Alm) karena sakit dan dikebumikan di Kuburan Muslimin Batali Desa Benawa Tengah Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- Menyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2024 Termohon SUKIMIN Bin SUWITO sesuai dengan Akta Kematian No. 6307-KM-28062024-0004 tanggal 28 Juni 2024 yang dikeluarkan di Hulu Sungai Tengah dari Pejabat Pencatatan Sipil Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan.
- Menyatakan SUKIMIN Bin SUWITO ( alm) tidak mempunyai Keturunan atau ahli waris;
- Mengabulkan Permohonan Gugatan Pemohon IMAM MUSTOFA sebagai pembeli, dan dapat mewakili SUKIMIN Bin SUWITO sebagai penjual di kantor Notaris Barabai, terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan RT.010 RW.005 Kelurahan/ Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00072 dengan luas 268 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Juhdi
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Imam Mustofa
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Muhran
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan
|