Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 25 April 2009 telah meninggal dunia seorang laki-laki/ perempuan bernama H. Masruni karena sakit dan dikebumikan di Kubur Muslimin Keramat Manjang;
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama H. Masruni tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila Bapak Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya; |