Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Brb SITI MARIANI MUTIARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat 12 Desember 2023
Penggugat
NoNama
1SITI MARIANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUTIARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.000.000,00
Petitum

Memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat apapun kepada Penggugat sebesar Rp.61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) setelah putusan atau di beritahukan, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kredit secara suka rela kepada Penggugat maka seluruh harta benda yang dimiliki Tergugat disita/dijual oleh Penggugat digunakan untuk pelunasan pembayaran utang Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat-surat serta sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas tanah yang terletak di Lingkungan Rt.008 Rw.003 Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ukuran panjang 16 (enam belas) depa dan lebar 6 (enam) depa;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak