Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.Lucky Kresna Aji, S.H.
3.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
4.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
KAMARUDDIN Alias UDIN Bin RIDUANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1165 /O.3.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2Lucky Kresna Aji, S.H.
3MAHENDRA SUGANDA, S.H.
4JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDDIN Alias UDIN Bin RIDUANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.KAMARUDDIN Alias UDIN Bin RIDUANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa KAMARUDDIN Alias UDIN Bin RIDUANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 13.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 009 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di tengah jalan umum atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 13.10 WITA, Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan nomor polisi DA 2868 BD melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 009 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Saksi MUHAMAD ZONA KUSNARI Alias BANG JON Bin JOHANSYAH (Alm) dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm) menghentikan dan menangkap Terdakwa yang sebelumnya Saksi MUHAMAD ZONA KUSNARI Alias BANG JON Bin JOHANSYAH (Alm) telah melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy) untuk dapat bertemu dengan Terdakwa, karena berdasarkan informasi masyarakat bahwa Terdakwa sering membawa, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian Saksi MUHAMAD ZONA KUSNARI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 101,6 (seratus satu koma enam) gram dan berat bersih 100,4 (seratus koma empat) gram yang Terdakwa simpan di celana dalam Terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna silver yang berada di tangan Terdakwa, adapun 1 (satu) buah handphone merek NOKIA warna hitam yang berada di kantong celana Terdakwa bagian sebelah kanan, yang mana semua handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam bertransaksi Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan nomor polisi DA 2868 BD adalah alat atau sarana Transportasi yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian langsung dibawa ke kantor polisi Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya;
  • Bahwa terkait 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,6 (seratus satu koma enam) gram dan berat bersih 100,4 (seratus koma empat) gram yang Terdakwa kuasai, Terdakwa mendapatkannya dari Sdr. ACHMAD ZULKANI Alias KEN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 dengan harga sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan Terdakwa akan membayar Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. ACHMAD ZULKANI Alias KEN sudah laku terjual semuanya, yang mana Terdakwa akan menjualnya / mengedarkannya Narkotika jenis sabu tersebut di daerah Barabai;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A., selaku Penyidik yang telah melakukan penimbangan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan hasil penimbangan berat kotor 101,6 (seratus satu koma enam) gram, berat plastik klip pembungkus 1,2 (satu koma dua) gram, berat sabu bersih 100,40 (seratus koma empat puluh) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BBPOM Banjarmasin 0,05 (nol koma nol lima) gram, dan sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk alat bukti persidangan 100,35 (seratus koma tiga puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0128 terselubung tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt., dengan Hasil Pengujian pemerian/ organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa KAMARUDDIN Alias UDIN Bin RIDUANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 13.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, di Jalan Perintis Kemerdekaan RT.009 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di tengah jalan umum atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan nomor polisi DA 2868 BD milik Terdakwa sendiri, kemudian Saksi MUHAMAD ZONA KUSNARI Alias BANG JON Bin JOHANSYAH (Alm) dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm) menghentikan dan menangkap Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 101,6 (seratus satu koma enam) gram dan berat bersih 100,4 (seratus koma empat) gram yang Terdakwa kuasai dengan cara menyimpan di celana dalam Terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna silver yang berada di tangan Terdakwa, adapun 1 (satu) buah handphone merek NOKIA warna hitam yang berada di kantong celana Terdakwa bagian sebelah kanan, yang mana semua handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam bertransaksi Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan nomor polisi DA 2868 BD adalah alat atau sarana transportasi yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian langsung dibawa ke kantor polisi Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A., selaku Penyidik yang telah melakukan penimbangan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan hasil penimbangan berat kotor 101,6 (seratus satu koma enam) gram, berat plastik klip pembungkus 1,2 (satu koma dua) gram, berat sabu bersih 100,40 (seratus koma empat puluh) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BBPOM Banjarmasin 0,05 (nol koma nol lima) gram, dan sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk alat bukti persidangan 100,35 (seratus koma tiga puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0128 terselubung tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt., dengan Hasil Pengujian pemerian/ organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa Terdakwa dalam untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya