Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon nomor : 6307-LU-11072022-0004 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 11 Juli 2022, yang sebelumnya dari MUHAMMAD IBROHIM DAUD SULAIMAN untuk berganti nama menjadi MUHAMMAD RIZKY IBROHIM, jenis kelamin Laki – laki, anak ketiga yang lahir di Hulu Sungai Tengah, pada tanggal 04 Juli 2022, anak dari pasangan suami istri bernama M. Shelly dan Sapriah;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan Permohonan Ganti Nama ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang pergantian nama anak ketiga Pemohon dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut untuk dicatatkan dalam Buku Register Kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Bapak Ketua /Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |