Petitum |
Menetapkan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di RSUD H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Tanggal 06 Juni 1984 telah meninggal dunia seorang Bapak bernama Tuhriansyah karena sakit dan dikebumikan di Kuburan Muslimin As-Shulaha;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Tuhriansyah tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila bapak/ketua Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya; |