Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Brb |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
000 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NAZMANIAH IMBERANI, S.H., S.pd.,S.Sos.I, M.H. | IMAM MUSTOFA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum jual beli adat tanah yang bersertifikat Nomor 00072 dari pemegang hak atas atas nama SUKIMIN kepada IMAM MUSTOFA dengan luas lahan 268 M2, terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan RT.010 RW.005 Kelurahan/ Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menyatakan SUKIMIN Bin SUWITO ( alm) telah meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2004 sesuai Kutipan Akta Kematian oleh pejabat Pencatatan Sipil Hulu Sungai Tengah Nomor 6307-KM-28062024-0004 tanggal 28 Juni 2024, tidak mempunyai Keturunan atau ahli waris;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 00072, luas lahan 268 M2 atas nama pemegang Hak SUKIMIN yang masih atas nama penjual SUKIMIN menjadi atas nama Penggugat IMAM MUSTOFA;
- Memerintahkan Tergugat ( Kantor Perrtanahan ( BPN ) Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai ) untuk melakukan balik nama serifikat Hak Milik Nomor 00072 luas 268 M2 atas nama pemegang Hak SUKIMIN yang masih atas nama penjual SUKIMIN menjadi ke atas nama Penggugat ( IMAM MUSTOFA ) ;
- Menghukum Tergugat ( Kantor Badan Pertanahan (BPN)Kabupaten Hulu Sungai Tengah ) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |