Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Brb PT. BRI CABANG BARABAI (PERSERO) Tbk 1.SURIANI
2.HAMNAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Brb
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1PT. BRI CABANG BARABAI (PERSERO) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURIANI
2HAMNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.580.747,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat  sebesar  Rp. 32.580.747,- (  TIGA  PULUH  DUA  JUTA  LIMA RATUS  DELAPAN PULUH   RIBU  TUJUH  RATUS  EMPAT PULUH  TUJUH),   yang  terdiri dari pokok sebesar  Rp.

25.979.456,- ( DUA PULUH  LIMA  JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH  SEMBILAN RIBU  EMPAT RATUS LIMA PULUH  ENAM) ditambah bunga sebesar 6.601.291,- (  ENAM JUTA  ENAM RATUS SATU RIBU  DUA  RATUS SEMBILAN PULUH  SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak   putusan  dibacakan   atau   diberitahukan.    Apabila    Tergugat    tidak   melunasi   seluruh   sisa pinjaman/kreditnya  (pokok +  bunga +  pinalty) secara  sukarela  kepada Penggugat,  maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.  Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM NO. 00138 atas nama Suriani Bin Mukeran Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak