Petitum |
Memutuskan :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / membayar utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 76.500.000,. ( Tujuh puluh enam juta lima aratus ribu rupiah ) dengan dengan segala akibat hukumnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan Pengadilan ini diucapkan sampai dilaksanakan ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet, Banding ataupun Kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon memberikan Putusan lain yang seadil adilnya, terimakasih |