Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama Nanda Annisa Binti Muhammad Nawawi (Alm) untuk melakukan tindakan hukum/perbuatan hukum selaku pemegang kekuasaan orang tua yang hidup terlama untuk menjual sebidang tanah dengan luas 851 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01323 yang terletak di Barabai Timur , Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Subsider :
Jika Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |