Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.ALKE MARIO, S.H
2.Ratna Sepytadiva, S.H.
3.Herlinda, S.H., M.H.
SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B--254/O.3.15/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALKE MARIO, S.H
2Ratna Sepytadiva, S.H.
3Herlinda, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Achmad Gazali Noor, S.H.SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH Jl. Abdul Muis Redhani No. 60 Barabai - Hulu Sungai Tengah 71351

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-01/BRB/Enz.2/01/2024

 

a.     Terdakwa :

Nama lengkap                       :    SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN

Tempat lahir                          :    Pamangkih

Umur/tanggal lahir                :    31 Tahun / 05 Februari 1992

Jenis kelamin                         :    Laki-laki

 

Kebangsaan                      / Kewarganegaraan                  :

 

Indonesia

 

 

 

Tempat tinggal

 

:    Pamangkih Rt. 002 Rw. 001 Desa Pamangkih Kecamatan Labuan

Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan

Selatan.

 

Agama                                   :    Islam Pekerjaan                               :    Wiraswasta Pendidikan                             :    Paket C (Tamat)

 

 

b.     Penangkapan :

Tanggal 20 September 2023

 

c.     Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN

1.

Penahanan Penyidik            :

Rutan  Polres  HST,  sejak  tanggal  21  September  2023  s/d

 

 

tanggal 10 Oktober 2023

2.

Diperpanjang            oleh   :

Rutan Polres HST, sejak tanggal 11 Oktober 2023 s/d tanggal

 

Penuntut Umum

19 November 2023

3.

Perpanjangan  Penahanan   :

Rutan Barabai, sejak tanggal 20 November 2023 s/d tanggal 19

 

oleh Pengadilan Negeri I

Desember 2023

4.

Perpanjangan  Penahanan   :

Rutan Barabai, sejak tanggal 20 Desember 2023 s/d tanggal 18

 

oleh Pengadilan Negeri II

Januari 2024

5.

Penahanan                Oleh   :

Rutan Barabai, sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d tanggal 06

 

Penuntut Umum

Februari 2024

 

 

d.     Dakwaan :

PERTAMA

 

--------  Bahwa  Terdakwa  SYAHRIANI  Alias  SYAHRI  Bin  KAMRAN  pada  hari  Rabu,  tanggal  20

 

September 2023, sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, di Pinggir Jalan yang beralamat Desa Kasarangan, RT. 006, RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,

 

menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan Narkotika golongan I bukan tanaman”,

 

perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

 

      Berawal pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, sekira pukul 17.00 Wita, Saksi AHMAD MARZUKI yang merupakan petugas Kepolisian mendapatkan informasi diduga adanya seseorang yang dapat menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu lalu untuk mendalami informasi tersebut Saksi AHMAD MARZUKI menyamar sebagai pembeli Narkotika jenis sabu-sabu (undercover buy) lalu Saksi AHMAD MARZUKI bertemu dengan Saudara APAR (keberadaanya belum diketahui) di pinggir jalan yang terletak di Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Saksi AHMAD MARZUKI, menanyakan terkait, “Apakah bisa menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu ?”, lalu Saudara APAR menjawab sudah berhenti menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi Saudara APAR bisa menghubungkan dengan Terdakwa SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN untuk menyediakan Narkotika jenis sabu- sabu,  selanjutnya  Saksi  AHMAD  MARZUKI  meminta  Saudara  APAR  untuk  menghubungi Terdakwa menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp.900.000,-  (sembilan  ratus  ribu  rupiah)  selanjutnya  Terdakwa  mengiyakan  permintaan  dari Saudara APAR tersebut. Setelah itu Terdakwa menghubungi Saudara JOHAN (keberadaanya belum diketahui) untuk menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak setengah gram sesuai dengan pesanan Saudara APAR dan Terdakwa membeli dari Saudara JOHAN dengan berutang seharga Rp.

800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang pembayaran akan dibayarkan Terdakwa kepada Saudara JOHAN setelah Saudara APAR membayarnya kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Saudara JOHAN bertemu untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Pinggir Jalan Desa Belanti, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Setelah Narkotika jenis sabu-sabu diterima oleh Terdakwa dari Saudara JOHAN lalu Terdakwa membawanya pulang ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Pamangkih, Desa Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Setelah Terdakwa sampai di tempat tinggalnya lalu Narkotika jenis sabu-sabu yang ada pada Terdakwa disisihkan sedikit kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip bening untuk Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu Saudara APAR menelpon Terdakwa untuk bertemu dengan seseorang yang telah menunggu di Pinggir Jalan, yang beralamat di Desa Kasarangan, RT. 006, RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selanjutnya Terdakwa berangkat dengan membawa Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi ketika Terdakwa ingin berangkat untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu, istri Terdakwa yaitu Saksi NITA ASTUTI serta anak Terdakwa juga mau ikut dengan Terdakwa dengan tujuan mentransfer uang lalu Terdakwa membawa istri dan anaknya dengan mengendarai sepeda motornya. Setibanya Terdakwa sampai di pinggir jalan, yang beralamat di Desa Kasarangan, RT.

006, RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa melihat Saksi AHMAD MARZUKI kemudian Terdakwa mendatanginya lalu Saksi AHMAD MARZUKI meminta Narkotika jenis sabu-sabu pesanan Saudara APAR, ketika Terdakwa ingin menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi AHMAD MARZUKI, seketika itu Saksi AHMAD MARZUKI langsung menangkap Terdakwa lalu disusul oleh petugas kepolisian lainnya membantu menangkap Terdakwa, kemudian ditemukan pada Terdakwa yaitu 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam dompet Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) unit sepeda motor yang dipergunakan Terdakwa sebagai sarana untuk mengantar Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk menunjukkan tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan dan ketika dilakukan penggeledahan di tempat

 

tinggal Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa yang dipergunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian keseluruhan barang bukti bersama dengan Terdakwa dibawa oleh Petugas ke Kantor Kepolisian guna diproses lebih lanjut;

      Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN, dilakukan penimbangan terhadap masing-masing barang bukti tersebut yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram atau berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram atau berat bersih

0,04 (nol koma nol empat) gram sehingga berat keseluruhan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yaitu berat kotor 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram atau berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk di uji ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin. Setelah itu sisa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan;

      Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.09.23.0916.LP, tanggal 26 September 2023, yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S. Farm., Apt., M. Pharm. Sci., selaku Manajer Teknis Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman;

      Bahwa Terdakwa SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan Narkotika golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun

2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU

 

KEDUA :

 

--------Bahwa  Terdakwa  SYAHRIANI  Alias  SYAHRI  Bin  KAMRAN  pada  hari  Rabu,  tanggal  20

 

September 2023, sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, di Pinggir Jalan yang beralamatkan Desa Kasarangan, RT. 006, RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  Berawal  pada  hari  Rabu, tanggal  20  September  2023,  sekira  pukul  17.00  WITA,  Saksi  AHMAD MARZUKI yang merupakan petugas Kepolisian mendapatkan informasi diduga adanya seseorang yang dapat menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu lalu untuk mendalami informasi tersebut Saksi AHMAD MARZUKI menyamar sebagai pembeli Narkotika jenis sabu-sabu (undercover buy) lalu Saksi AHMAD

 

MARZUKI bertemu dengan Saudara APAR (keberadaanya belum diketahui) di pinggir jalan yang terletak di Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Saksi AHMAD MARZUKI, menanyakan terkait, “Apakah bisa menyediakan Narkotika jenis sabu- sabu?”, lalu Saudara APAR menjawab sudah berhenti menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi Saudara APAR bisa menghubungkan dengan Terdakwa SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN  untuk menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu,  selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI meminta Saudara APAR untuk menghubungi Terdakwa menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian sepakat bertemu dengan Terdakwa di Pinggir Jalan, yang beralamat di Desa Kasarangan, RT.

006, RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI bersama dengan petugas Kepolisian lainnya mendatangi ke tempat yang telah disepakati selanjutnya  Saksi  AHMAD MARZUKI menunggu  kedatangan  Terdakwa  lalu datanglah Terdakwa  dengan  menggunakan  sepeda  motor  bersama  dengan  istri  Terdakwa  yaitu  Saksi  NITA ASTUTI serta anak Terdakwa lalu Terdakwa memakirkan sepeda motornya selanjutnya mendatangi Saksi AHMAD MARZUKI setelah itu Saksi AHMAD MARZUKI meminta Narkotika jenis sabu-sabu pesanan Saudara APAR, ketika Terdakwa ingin menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi AHMAD MARZUKI, seketika itu Saksi AHMAD MARZUKI langsung menangkap Terdakwa lalu disusul oleh petugas Kepolisian lainnya membantu menangkap Terdakwa, kemudian ditemukan pada Terdakwa yaitu 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam dompet Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) unit sepeda motor yang dipergunakan Terdakwa sebagai sarana untuk mengantar Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk menunjukkan tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan dan ketika dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa yang dipergunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian keseluruhan barang bukti bersama dengan Terdakwa dibawa oleh Petugas ke Kantor Kepolisian guna diproses lebih lanjut.

  Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada  Terdakwa SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN, dilakukan penimbangan terhadap masing-masing barang bukti tersebut yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram atau berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga)  gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram sehingga berat keseluruhan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yaitu berat kotor 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram atau berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk di uji ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin. Setelah itu sisa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.

  Bahwa  berdasarkan  Laporan  Pengujian  dari  barang  bukti  yang  diduga  Narkotika  jenis  sabu-sabu tersebut disita dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan  (BBPOM) Banjarmasin   Nomor   :   PP.01.01.22A.22A1.09.23.0916.LP,   tanggal   26   September   2023,   yang ditandatangani oleh Annisa  Dyah Lestari, S. Farm., Apt., M. Pharm.  Sci., selaku  Manajer Teknis Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa SYAHRIANI Alias SYAHRI  Bin KAMRAN dengan  kesimpulan  sediaan  dalam  bentuk  serbuk  kristal,  tidak  berwarna  dan  tidak  berbau,  positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman.

  Bahwa Terdakwa SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN tidak memiliki ijin dari pihak  yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan

 

tanaman.

 

 

-------Perbuatan Terdakwa SYAHRIANI Alias SYAHRI Bin KAMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya