Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di Desa Mandingin Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 22-02-2005 telah meninggal dunia seorang ibu bernama Masmurah karena sakit dan dikebumikan di Kuburan Muslimin di Desa Mandingin;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Masmurah tersebut ;
- Membebankan baiaya perkara kepada Pemohon ;
Atau apabila Bapak/Ketua Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya; |