Petitum Permohonan |
PETITUM :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/Q.3.15/Fd.1/2016 tanggal 7 September 2016 adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan mengikat, dan/atau Menyatakan segala tindakan TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/Q.3.15/Fd.1/2016 tanggal 7 September 2016 adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/Q.3.15/Fd.1/05/2017 tanggal 22 Mei 2017 dan/atau Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Anggaran Belanja Modal pada Dinas Pendidikan Kab. Hulu Sungai Tengah untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) AT-TIN Murakata, Tahun Anggaran 2013, sebagaimana dimaksud Surat Kejari HST Nomor : B-1131/Q.3.1.15/Fd.1/2017 tanggal 24 Mei 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
|