Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2019/PN Brb | ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, S.H. | PARIDI Alias DIDI Bin YULIYADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2019/PN Brb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-242/Q.3.15/Epp.2/02/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa terdakwa PARIDI Alias DIDI Bin YULIYADI pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Desa Karatungan RT.001/RW.001, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa PARIDI Alias DIDI Bin YULIYADI pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Desa Karatungan RT.001/RW.001, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |