Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2019/PN Brb ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, S.H. PARIDI Alias DIDI Bin YULIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2019/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-242/Q.3.15/Epp.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARIDI Alias DIDI Bin YULIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa PARIDI Alias DIDI Bin YULIYADI pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018 sekira pukul 10.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Desa Karatungan RT.001/RW.001, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  374 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa PARIDI Alias DIDI Bin YULIYADI pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018 sekira pukul 10.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Desa Karatungan RT.001/RW.001, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya