Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
3.AAN SETIAWAN, S.H.
MUHAMMAD TAUFIK Alias UPIK CINA Bin H. MANSUR (Alm). Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1672/O.3.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
3AAN SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUFIK Alias UPIK CINA Bin H. MANSUR (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.MUHAMMAD TAUFIK Alias UPIK CINA Bin H. MANSUR (Alm).
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

----------"Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Alias UPIK CINA Bin H. MANSUR (Alm), pada hari Minggu tanggal 09 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tempat sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Barabai daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dan oleh karena Sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai maka Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi Masyarakat bahwa di Jalan Sarigading RT. 003 RW. 002 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdapat seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian diketahui orang tersebut bernama MUHAMMAD TAUFIK Alias UPIK CINA Bin H. MANSUR (Alm) kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm) bersama anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 Wita Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm) bersama anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya mendatangi rumah tempat tinggal Terdakwa di Jalan Sarigading RT. 003 RW. 002 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian serta rumah Terdakwa, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 22,92 (dua puluh dua koma Sembilan dua) gram dan berat bersih 18,35 (delapan belas koma tiga lima) gram, 5 (lima) lembar kertas sebagai penanda harga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening ukuran besar sebagai pembungkus 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki Terdakwa, 1 (satu) buah tempat kosmetik warna pink sebagai tempat yang digunakan untuk menyimpan 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih, 1 (satu) buah handphone merk OPPO yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DA 2559 EO digunakan sebagai sarana untuk mengambil serta mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, dan uang tunai sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti lainnya di bawa ke kantor Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 25 (dua puluh lima) paket siap edar dengan rincian yaitu 1 (satu) paket dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 3 (tiga) paket dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu), 7 (tujuh) paket dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan 12 (dua belas) paket dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Terhadap narkotika jenis sabu-sabu tesebut merupakan sisa penjualan dari pembelian sebanyak 15 (lima belas) gram atau 3 (tiga) paket pada sekitar setengah bulan sebelum tanggal 09 Februari 2025 (Lupa hari, tanggal dan jam) yang belum laku terjual, serta terhadap 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 (lima belas) gram merupakan narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa beli pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 Wita yang belum dipaketkan menjadi paketan siap edar oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut dengan cara membeli dari Saudara ANANG (belum ditemukan), yang pada awalnya Terdakwa dihubungi oleh Saudara ANANG melalui telepon dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nomor polisi DA 2559 EO untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Kemudian, untuk pembayaran atas pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan setelah Terdakwa berhasil menjual Narkotika tersebut, dimana Saudara ANANG akan menagih hasil penjualan melalui telepon kepada Terdakwa, dan Terdakwa akan mengirimkan uang dengan cara transfer melalui BRILink, untuk pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu terakhir kali dilakukan oleh Terdakwa pada sekitar bulan Januari (pembelian pertama) sebanyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sedangkan Narkotika jenis sabu-sabu pada pembelian tanggal 09 Februari 2025 Terdakwa belum melakukan pembayaran;
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipaketkan tersebut Terdakwa menjualnya kembali dengan cara membawa Paketan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kalimantan Tengah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DA 2559 EO untuk diedarkan di kawasan pabrik pengolahan kayu tempat Terdakwa bekerja dulu, Adapun Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada siapa saja tanpa Terdakwa kenal sebelumnya, adapula yang menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu saat Terdakwa berada di rumahnya di Jalan Sarigading RT. 003 RW. 002 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang Terdakwa gunakan untuk main judi dan keperluan sehari-hari, serta Terdakwa juga mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dirinya sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Barabai Nomor : 122/10840/2025 ditandatangani oleh Amin Rais selaku Penaksir Cabang pada tanggal 22 Mei 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

Berat Kotor

:

22,92 (dua puluh dua koma Sembilan dua) gram

Berat Plastik Klip Besar

:

0,57 (nol koma lima tujuh) gram

Berat Plastik Klip Kecil

:

4 (empat) gram

Berat sabu-sabu Bersih

:

18,35 (delapan belas koma tiga lima ) gram

Berat sabu-sabu yang disisihkan ke BPOM

:

0,03 (nol koma nol tiga) gram

Berat sabu-sabu yang disisihkan ke Tes Kit

:

0,03 (nol koma nol tiga) gram

Sisa sabu-sabu Bersih

:

18,29 (delapan belas koma dua sembilan) gram

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 009/II/LAB/2025 yang diterbitkan oleh RSUD H.Damanhuri Barabai pada tanggal 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh dr.Hj Faizah Yunianti,Sp.PK, hasil pemeriksaan urine Terdakwa positif Methamphetamine;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0114 yang disahkan oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tanggal 14 Februari 2025 dengan Hasil Pengujian Pemerian/organolesptis : sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, mengandung Metamfetamina = Positif termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi Ahmad Marzuki bin Ajudannor dan Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro bin Arbain (Alm), Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------"Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Alias UPIK CINA Bin H. MANSUR (Alm), pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada pada tahun 2025 bertempat di Jalan Sarigading RT. 003 RW. 002 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di rumah yang Terdakwa tempati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Berawal dari adanya informasi Masyarakat bahwa di Jalan Sarigading RT. 003 RW. 002 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdapat seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian diketahui orang tersebut bernama MUHAMMAD TAUFIK Alias UPIK CINA Bin H. MANSUR (Alm) kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm) bersama anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 Wita Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm) bersama anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya mendatangi rumah tempat tinggal Terdakwa di Jalan Sarigading RT. 003 RW. 002 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian serta rumah Terdakwa, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 22,92 (dua puluh dua koma Sembilan dua) gram dan berat bersih 18,35 (delapan belas koma tiga lima) gram, 5 (lima) lembar kertas sebagai penanda harga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening ukuran besar sebagai pembungkus 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki Terdakwa, 1 (satu) buah tempat kosmetik warna pink sebagai tempat yang digunakan untuk menyimpan 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih, 1 (satu) buah handphone merk OPPO yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DA 2559 EO digunakan sebagai sarana untuk mengambil serta mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, dan uang tunai sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti lainnya di bawa ke kantor Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 25 (dua puluh lima) paket siap edar dengan rincian yaitu 1 (satu) paket dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 3 (tiga) paket dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu), 7 (tujuh) paket dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan 12 (dua belas) paket dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Terhadap narkotika jenis sabu-sabu tesebut merupakan sisa penjualan dari pembelian sebanyak 15 (lima belas) gram atau 3 (tiga) paket pada sekitar setengah bulan sebelum tanggal 09 Februari 2025 (Lupa hari, tanggal dan jam) yang belum laku terjual, serta terhadap 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 (lima belas) gram merupakan narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa beli pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 Wita yang belum dipaketkan menjadi paketan siap edar oleh Terdakwa, 
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut dengan cara membeli dari Saudara ANANG (belum ditemukan), yang pada awalnya Terdakwa dihubungi oleh Saudara ANANG melalui telepon dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nomor polisi DA 2559 EO untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Kemudian, untuk pembayaran atas pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan setelah Terdakwa berhasil menjual Narkotika tersebut, dimana Saudara ANANG akan menagih hasil penjualan melalui telepon kepada Terdakwa, dan Terdakwa akan mengirimkan uang dengan cara transfer melalui BRILink. untuk pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu terakhir kali dilakukan oleh Terdakwa pada sekitar bulan Januari (pembelian pertama) sebanyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sedangkan Narkotika jenis sabu-sabu pada pembelian tanggal 09 Februari 2025 Terdakwa belum melakukan pembayaran;;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Barabai Nomor: 122/10840/2025 ditandatangani oleh Amin Rais selaku Penaksir Cabang pada tanggal 22 Mei 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

Berat Kotor

:

22,92 (dua puluh dua koma Sembilan dua) gram

Berat Plastik Klip Besar

:

0,57 (nol koma lima tujuh) gram

Berat Plastik Klip Kecil

:

4 (empat) gram

Berat sabu-sabu Bersih

:

18,35 (delapan belas koma tiga lima ) gram

Berat sabu-sabu yang disisihkan ke BPOM

:

0,03 (nol koma nol tiga) gram

Berat sabu-sabu yang disisihkan ke Tes Kit

:

0,03 (nol koma nol tiga) gram

Sisa sabu-sabu Bersih

:

18,29 (delapan belas koma dua sembilan) gram

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: 009/II/LAB/2025 yang diterbitkan oleh RSUD H.Damanhuri Barabai pada tanggal 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh dr.Hj Faizah Yunianti,Sp.PK, hasil pemeriksaan urine Terdakwa positif Methamphetamine;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0114 yang disahkan oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tanggal 14 Februari 2025 dengan Hasil Pengujian Pemerian/organolesptis : sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, mengandung Metamfetamina = Positif termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi Ahmad Marzuki bin Ajudannor dan Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro bin Arbain (Alm), Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya