Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
SYAHRUDIN Alias ALUI Bin MUHRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1376/O.3.15/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUDIN Alias ALUI Bin MUHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Tersangka SYAHRUDIN Alias ALUI Bin MUHRAN, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, di Desa Hantakan RT.002 RW.002 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di dalam rumah Tersangka atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, yang dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WITA, Tersangka sedang berada di rumah Tersangka, kemudian datang Saksi AL FAJRI HUMAIDI Bin SYAHLAN bersama Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN (Alm) dan Anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah lainnya melaksanakan giat Operasi Sikat Intan Kewilayahan 2024, dan mengamankan Tersangka di rumah Tersangka, pada saat penangkapan Saksi AL FAJRI HUMAIDI bersama Saksi MUHAMMAD AFIF telah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merek EIGER yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dengan total uang senilai Rp124.000,00 (seratus dua puluh empat ribu rupiah), dan 1 (satu) ATM Bank BRI warna biru, yang mana barang bukti tersebut ditemukan di belakang pintu kamar Tersangka dan barang bukti tersebut diakui Tersangka miliknya, 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Simpedes warna biru atas nama SYAHRUDIN yang mana barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju Tersangka, kemudian juga menemukan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru yang ditemukan di lantai kamar Tersangka dan Tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah milik Tersangka, selain itu juga telah menemukan 3 (tiga) lembar sobekan kertas yang berisikan angka pasangan togel milik Saudara KAMAR yang ditemukan di atas kulkas di dalam rumah Tersangka, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat diamankan telah memasang angka nomor judi togel online dari pesanan orang yang memasang angka togel kepada Tersangka pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 yaitu Saudara MAHPUS dengan angka pasangan 19X8, 08X8, 2013X3, 2012X3, 312X3, 12X3, 13X3, 26X3, 85X3, 43X3, 07X3, 98X3, 19X3, 79X3, 74X3, 76X3, 98X5, 32X5, 084X3, 850X5, 62X5, 52X5 yang dikirim melalui Aplikasi Whatsapp milik Tersangka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp73.000,00 (tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang telah dibayarkan secara tunai kepada Tersangka, dan Saudara KAMAR dengan angka pasangan 096X1, 120X1, 720X1, 680X1, 96X3, 38X2, 83X3, 47X20, 45X2, 54X2, 73X2, 37X2, 89X2, 81X2, 12X2, 21X2, 52X2, 44X2, 077X2, 77X7 yang dituliskan pada 3 (tiga) lembar sobekan kertas yang diserahkan kepada Tersangka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp61.000,00 (enam puluh satu ribu rupiah) yang telah dibayarkan secara tunai kepada Tersangka serta Saudara HAYAT dengan angka pasangan 84X10, 73X6 dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) yang dengan cara hutang, dan saat itu Tersangka juga memasang angka togel dengan angka pasangan 50x1, 58x1, 85x1, 57x1, 40x1, 38x1, 37x1, 50x1, 38x1, 37x1, 57x1, 75x1, 05x1,83x1 dengan jumlah pasangan Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah);
  • Bahwa cara Tersangka bermain judi togel online adalah dengan membuka situs LOTUS4D dan masuk ke akun milik Tersangka dengan nama akun PUTRA005 dan sandinya 112233, kemudian Tersangka memasukkan uang/ deposit ke akun Tersangka dengan cara Tersangka mentransfer uang melalui Aplikasi BRIMO dengan nomor rekening Bank BRI 449601012726534 yang ke nomor rekening Bank BRI 110901010129508 atas nama MUCH NUR ARIFIN, kemudian Tersangka memasang angka togel dari Pemasang dan angka togel milik Tersangka sendiri, lalu Tersangka akan mencocokkan angka togel yang telah dimasukkan dengan angka yang keluar di situs judi tersebut untuk mengetahui kemenangan, dan terhadap Pemasang angka togel yang menang Tersangka akan mengambilkan uang kemenangannya dengan menggunakan kartu ATM di Bank BRI cabang Pagat, Batu Benawa, kemudian Tersangka menghubungi Pemasang untuk bertemu di tempat yang sudah disepakati lalu memberikan uang kemenangannya dengan ketentuan;
  • Bahwa Tersangka akan memberikan uang kemenangan kepada Pemasang yang menang, untuk 2 (dua) angka dengan uang pasangan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) Tersangka memberikan uang sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka dengan pemasang Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka Tersangka memberikan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk 4 (empat) angka dengan pasangan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka Tersangka memberikan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan sesuai dengan  kelipatannya;
  • Bahwa tujuan Tersangka bermain judi togel online tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang akan Tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa permainan judi togel yang Tersangka mainkan menggunakan aplikasi LOTUS4D sifatnya hanya untung-untungan tidak pasti menang dan permainan judi togel online yang Tersangka mainkan tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.

------- Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Tersangka SYAHRUDIN Alias ALUI Bin MUHRAN, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, di Desa Hantakan RT.002 RW.002 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di dalam rumah Tersangka atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WITA, Tersangka sedang berada di rumah Tersangka, kemudian datang Saksi AL FAJRI HUMAIDI Bin SYAHLAN bersama Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN (Alm) dan Anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah lainnya melaksanakan giat Operasi Sikat Intan Kewilayahan 2024, dan mengamankan Tersangka di rumah Tersangka, pada saat penangkapan Saksi AL FAJRI HUMAIDI bersama Saksi MUHAMMAD AFIF telah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merek EIGER yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dengan total uang senilai Rp124.000,00 (seratus dua puluh empat ribu rupiah), dan 1 (satu) ATM Bank BRI warna biru, yang mana barang bukti tersebut ditemukan di belakang pintu kamar Tersangka dan barang bukti tersebut diakui Tersangka miliknya, 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Simpedes warna biru atas nama SYAHRUDIN yang mana barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju Tersangka, kemudian juga menemukan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru yang ditemukan di lantai kamar Tersangka dan Tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah milik Tersangka, selain itu juga telah menemukan 3 (tiga) lembar sobekan kertas yang berisikan angka pasangan togel milik Saudara KAMAR yang ditemukan di atas kulkas di dalam rumah Tersangka, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat diamankan telah memasang angka nomor judi togel online dari pesanan orang yang memasang angka togel kepada Tersangka pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 yaitu Saudara MAHPUS dengan angka pasangan 19X8, 08X8, 2013X3, 2012X3, 312X3, 12X3, 13X3, 26X3, 85X3, 43X3, 07X3, 98X3, 19X3, 79X3, 74X3, 76X3, 98X5, 32X5, 084X3, 850X5, 62X5, 52X5 yang dikirim melalui Aplikasi Whatsapp milik Tersangka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp73.000,00 (tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang telah dibayarkan secara tunai kepada Tersangka, dan Saudara KAMAR dengan angka pasangan 096X1, 120X1, 720X1, 680X1, 96X3, 38X2, 83X3, 47X20, 45X2, 54X2, 73X2, 37X2, 89X2, 81X2, 12X2, 21X2, 52X2, 44X2, 077X2, 77X7 yang dituliskan pada 3 (tiga) lembar sobekan kertas yang diserahkan kepada Tersangka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp61.000,00 (enam puluh satu ribu rupiah) yang telah dibayarkan secara tunai kepada Tersangka serta Saudara HAYAT dengan angka pasangan 84X10, 73X6 dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) yang dengan cara hutang, dan saat itu Tersangka juga memasang angka togel dengan angka pasangan 50x1, 58x1, 85x1, 57x1, 40x1, 38x1, 37x1, 50x1, 38x1, 37x1, 57x1, 75x1, 05x1,83x1 dengan jumlah pasangan Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah);
  • Bahwa cara Tersangka bermain judi togel online adalah dengan membuka situs LOTUS4D dan masuk ke akun milik Tersangka dengan nama akun PUTRA005 dan sandinya 112233, kemudian Tersangka memasukkan uang/ deposit ke akun Tersangka dengan cara Tersangka mentransfer uang melalui Aplikasi BRIMO dengan nomor rekening Bank BRI 449601012726534 yang ke nomor rekening Bank BRI 110901010129508 atas nama MUCH NUR ARIFIN, kemudian Tersangka memasang angka togel dari Pemasang dan angka togel milik Tersangka sendiri, lalu Tersangka akan mencocokkan angka togel yang telah dimasukkan dengan angka yang keluar di situs judi tersebut untuk mengetahui kemenangan, dan terhadap Pemasang angka togel yang menang Tersangka akan mengambilkan uang kemenangannya dengan menggunakan kartu ATM di Bank BRI cabang Pagat, Batu Benawa, kemudian Tersangka menghubungi Pemasang untuk bertemu di tempat yang sudah disepakati lalu memberikan uang kemenangannya dengan ketentuan;
  • Bahwa Tersangka akan memberikan uang kemenangan kepada Pemasang yang menang, untuk 2 (dua) angka dengan uang pasangan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) Tersangka memberikan uang sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka dengan pemasang Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka Tersangka memberikan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk 4 (empat) angka dengan pasangan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka Tersangka memberikan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan sesuai dengan  kelipatannya;
  • Bahwa tujuan Tersangka bermain judi togel online tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang akan Tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa permainan judi togel yang Tersangka mainkan menggunakan aplikasi LOTUS4D sifatnya hanya untung-untungan tidak pasti menang dan permainan judi togel online yang Tersangka mainkan tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.

------- Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya